Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komitmen memperkuat sektor ekonomi kerakyatan kembali ditegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara bersama OPD terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan koperasi dan UMKM. Kamis (26/02/2026).
Rapat yang berlangsung di kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan ini dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komarudin, didampingi anggota lainnya yakni Robinson, Rahmat Sewa, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latief.
Anggota Pansus II, Muhammad Nasir, memberikan catatan kritis dan pertemuan tersebut.
Nasir menegaskan bahwa keberhasilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan Koperasi dan UMKM sangat bergantung pada kesamaan visi seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, regulasi yang bersifat integratif seperti ini tidak boleh dijalankan secara parsial.Seluruh OPD harus bergerak dalam satu irama, mulai dari perencanaan hingga implementasi teknis di lapangan.
“Banyak program gagal karena ego sektoral. Jangan sampai Raperda ini hanya bagus di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Jumat (27/02/2026).
Ia mencontohkan kasus pembangunan destinasi wisata yang tidak bisa dimanfaatkan maksimal karena akses jalannya tidak dibangun oleh instansi terkait.
Hal serupa, katanya, tidak boleh terjadi pada kebijakan UMKM.Nasir juga memberi perhatian serius terhadap amanat kuota 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM.
Ia meminta agar ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai norma normatif.
“Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas. Jangan sampai angka 40 persen itu hanya menjadi formalitas tanpa realisasi konkret,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pembentukan tim koordinasi daerah yang bertugas menyatukan langkah antar-OPD agar pelaksanaan Raperda berjalan efektif.
Tak kalah penting, Nasir menekankan perlunya basis data tunggal UMKM yang akurat untuk memastikan program perlindungan dan bantuan tepat sasaran.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Kaltara. Regulasi ini harus menjadi payung hukum jangka panjang yang tetap berpihak pada pelaku usaha kecil, siapa pun kepala daerahnya nanti,” pungkasnya.












