Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan harus menjadi instrumen nyata penyelesaian konflik agraria yang selama ini membelit sektor perkebunan di Kaltara.
Politisi partai keadilan sejahtera (PKS) itu, menyoroti pola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap tidak melalui proses partisipatif dengan masyarakat terdampak.
Menurutnya, akar konflik sering kali bermula dari prosedur perizinan yang minim musyawarah.
“Selama ini izin dari pusat sudah terbit, masyarakat baru tahu belakangan. Idealnya musyawarah dulu, ada kesepakatan, baru izin keluar. Ketimpangan prosedur ini yang memicu konflik berkepanjangan,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Jumat (27/02/2026).
Ia menambahkan, regulasi baru harus mengedepankan transparansi data perizinan, termasuk verifikasi faktual di lapangan sebelum klaim administratif dijadikan dasar hukum.
Selain itu, Nasir juga menyoroti belum adanya tim khusus di tingkat provinsi yang memiliki kewenangan menyelesaikan konflik perkebunan ketika mediasi di kabupaten mengalami kebuntuan.
“Kedepannya harus ada Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi yang punya dasar hukum jelas. Jadi ketika buntu di daerah, provinsi hadir sebagai penengah dengan instrumen yang kuat,” ujarnya.
Nasir berharap Raperda ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan menjadi payung hukum yang menciptakan kepastian investasi sekaligus melindungi hak masyarakat adat dan lokal.












