Tarakan

DPRD Kaltara Muhammad Hatta Ultimatum PT KBM: Bayar Hak Pekerja Sesuai Aturan, Jangan Coba-Coba Kurangi

×

DPRD Kaltara Muhammad Hatta Ultimatum PT KBM: Bayar Hak Pekerja Sesuai Aturan, Jangan Coba-Coba Kurangi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pengabaian hak 14 eks pekerja outsourcing PT Karya Bintang Mandiri (KBM).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (23/02/2026), suasana rapat sempat memanas ketika terungkap perusahaan hanya menawarkan Rp32 juta dari total kewajiban sekitar Rp82 juta sebagaimana hasil perhitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, menjadi salah satu suara paling vokal dalam forum tersebut.

Ia secara terbuka mengecam pola manajemen perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.

“Ini perusahaan sudah terlalu banyak menyakiti hati karyawan. Lembur tidak dibayar uang, malah diganti hari. Sekarang hak kompensasi mau dinego lagi? Tidak ada nego-nego lagi! Selesaikan semuanya,” kata Hatta kepada MataKaltara.com, Selasa (24/02/2026).

Menurutnya, kompensasi tersebut bukan sekadar angka administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja yang kini sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

“Mereka ini sudah tidak bekerja. Uang itu sangat berarti untuk menyambung hidup. Jangan sampai perusahaan mengabaikan rasa keadilan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah 14 pekerja lokal Tarakan yang ditempatkan di perusahaan peternakan nasional melalui vendor PT KBM belum menerima kompensasi pasca berakhirnya kontrak kerja.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.

Tim Pengawas Disnakertrans Kaltara menegaskan bahwa tidak ada perjanjian kerja yang boleh bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara juga memastikan pemeriksaan teknis akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Di sisi lain, perwakilan PT KBM menyatakan keputusan final berada di pimpinan pusat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun DPRD Kaltara menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda kewajiban pembayaran.

Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak 14 eks karyawan dibayarkan penuh sesuai ketentuan hukum.

“Perusahaan mencari keuntungan di Kaltara, maka harus menghormati aturan dan masyarakat Kaltara,” tutup Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page