Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Banjir yang kembali mengancam wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan khususnya di bantaran Sungai Sembakung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Anggota DPRD Kaltara Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Nunukan, Muhammad Nasir, menegaskan perlunya penanganan banjir secara komprehensif, tidak lagi sekadar bersifat darurat.
Nasir mengapresiasi langkah cepat BPBD Kabupaten Nunukan yang telah mengeluarkan imbauan siaga banjir kepada warga.
Namun, menurutnya, persoalan banjir di Lumbis bukan hanya dipicu curah hujan lokal, melainkan juga kiriman debit air dari wilayah hulu, termasuk dari Malaysia.
“Artinya, ini bukan semata persoalan musiman, tapi sudah menjadi persoalan tahunan dan struktural. Jika pola ini terus berulang, pendekatannya juga harus berubah menjadi lebih sistemik dan jangka panjang,” kata Muhammad Nasir kepada MataKaltara.com, Rabu (25/02/2026).
Empat Rekomendasi Strategis
Nasir menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan agar penanganan banjir lebih terukur dan berkelanjutan.
Pertama, optimalisasi penanganan darurat. Ia meminta posko siaga diaktifkan 24 jam, logistik dan dapur umum disiapkan, serta layanan kesehatan diperkuat. Evakuasi prioritas bagi Lansia, anak-anak, dan ibu hamil harus dipastikan berjalan cepat dan aman.
Kedua, sistem peringatan dini terintegrasi. Karena banjir berkaitan dengan kiriman air lintas wilayah bahkan lintas negara, menurut Nasir diperlukan monitoring debit air secara real-time, koordinasi lintas daerah dan lintas negara, serta penyampaian informasi cepat kepada warga sebelum air tiba di wilayah hilir.
Ketiga, normalisasi dan penguatan infrastruktur. Pemerintah diminta mengevaluasi sedimentasi sungai, memperkuat tanggul, serta menata ulang kawasan bantaran sungai yang berada di zona rawan.
Keempat, membuka opsi relokasi sukarela sebagai solusi jangka panjang. Lebih lanjut Nasir katakan bahwa, jika banjir hampir terjadi setiap tahun, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan relokasi pemukiman warga yang berada di zona rawan tinggi.
“Relokasi bukan berarti menggusur. Ini bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban siklus banjir tahunan,” ujarnya.
Ia menekankan relokasi harus dilakukan secara sukarela melalui dialog dan musyawarah, dengan penyediaan lahan aman dan layak, bantuan pembangunan rumah, fasilitas dasar, serta jaminan legalitas dan kepastian hak milik.












