DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan: Ini Kemunduran Serius!

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tamara Moriska, mengecam keras keputusan pembebasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak Balita di Kabupaten Nunukan.

Ia menilai kasus tersebut merupakan tamparan bagi perlindungan anak di wilayah perbatasan.

“Kami serius menangani kasus ini. Korban sudah konsultasi dengan psikolog Dinas Sosial di Nunukan. Harusnya ada langkah hukum serta pendampingan yang tepat,” kata Tamara kepada MataKaltara.com, Minggu (21/09/2025), sore.

Tamara mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main-main dengan alat bukti dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Saya akan dalami supaya tidak ada kesalahan. Ini menyangkut keadilan korban,” tegasnya.

Menurutnya, pembebasan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah sebuah kemunduran dalam penegakkan hukum.

“Ini kemunduran serius. Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pelaku dan mengabaikan korban. Saya tegaskan, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Selain itu, Tamara juga menyiapkan langkah preventif berupa edukasi langsung terkait pelecehan seksual anak di sekolah-sekolah. “Pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak di perbatasan masih lemah sehingga perlu pengawalan ketat semua pihak.

“Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita bersama. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ungkap Tamara.

Diberitakan sebelumnya, bebasnya tersangka MU, seorang pria berstatus Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tersangka kasus pencabulan Balita berusia 3 tahun, menyita perhatian publik.

MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/09/2025) setelah masa penahanannya habis, sementara berkas perkara yang ditangani Polres Nunukan masih berstatus P-19 (belum dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan status hukum MU tetap sebagai tersangka meski saat ini tidak lagi ditahan.

“Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P-19. Jadi MU bebas demi hukum. Meski begitu, kasusnya tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan ketat,” kata Wisnu Bramantyo pada Selasa (16/09/2025).

MU ditangkap aparat kepolisian pada 16 Mei 2025 atas dugaan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada 14 Mei 2025. MU ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara.

Kronologi Singkat

Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban di Kecamatan Nunukan Selatan.

Korban mengeluhkan rasa nyeri setiap kali buang air kecil, yang awalnya dikira akibat kurang bersih saat membersihkan diri.

Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dengan demam tinggi dan tubuh lemas.Pada 14 Mei 2025, YU membawa anaknya ke Puskesmas dan terus mencoba mencari tahu penyebab keluhan anaknya.

Akhirnya, korban menyebut nama ‘Om Ayam’ sebagai sosok yang membuatnya merasa sakit.Saat ditunjukkan foto terduga pelaku, korban menunjukkan reaksi ketakutan.

Laporan pun segera dibuat ke Polres Nunukan, dan korban menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum yang hasilnya menguatkan dugaan tindak pidana.

Pada 16 Mei 2025, korban dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.