Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendesak percepatan penyelesaian hibah aset incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup agar fasilitas tersebut segera dapat difungsikan. Kejelasan status hukum dinilai krusial supaya alat pengolah limbah itu tidak terus terbengkalai dan dapat mulai berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Isu ini mengemuka dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, bersama Komisi II dan Komisi III ke Jakarta pada Senin (09/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan bahwa kepastian administrasi menjadi syarat utama untuk mengoperasikan incinerator yang berada di Tanjung Selor.
“Fasilitas tersebut telah selesai dibangun sejak 2023, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan. Menurutnya, belum terbitnya surat hibah resmi menjadi penghambat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Benuanta Kaltara Jaya dalam mengelola aset tersebut,” kata Muddain kepada MataKaltara.com, Minggu (15/02/2026).
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena daerah berpotensi kehilangan pemasukan miliaran rupiah setiap tahun.
Perkiraan sementara, potensi pendapatan yang belum tergarap mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per tahun akibat belum beroperasinya fasilitas tersebut.
“Selain berdampak pada penerimaan daerah, keberadaan incinerator juga dinilai penting untuk menunjang layanan kesehatan. Rumah sakit di Kaltara membutuhkan fasilitas pengolahan limbah medis yang lebih dekat dan efisien, sehingga tidak perlu bergantung pada layanan di luar daerah,” ungkapnya.
DPRD berharap Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diterbitkan paling lambat bulan depan.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, pengelolaan limbah medis dari berbagai rumah sakit di wilayah Kaltara bisa segera dijalankan secara optimal.
Sambil menunggu kepastian administratif, DPRD juga berencana meminta masukan teknis dari BPK guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hibah hingga aset tersebut resmi berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi dan dapat segera dioperasikan pada tahun ini.
Sementara itu, pihak kementerian memberikan respons positif dan menyatakan proses administrasi tengah memasuki tahap akhir sebelum penyerahan dilakukan.












