DPRD Kaltara Bantah Isu Pembatasan Rawat Inap BPJS Hanya 3 Hari

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Isu yang beredar luas di masyarakat terkait pembatasan waktu rawat inap pasien BPJS Kesehatan maksimal hanya tiga hari ditindaklanjuti secara serius oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui kunjungan gabungan komisi ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan, DPRD berhasil meluruskan kesalahpahaman informasi ini.

Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, bertujuan utama menjembatani keluhan masyarakat mengenai pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait durasi rawat inap.

Syamsuddin Arfah menyampaikan, pihaknya menerima masukan dari masyarakat mengenai adanya kesalahpahaman tentang batasan rawat inap.

“Waktu 3 hari ternyata kan tidak benar. Menurut penjelasan BPJS, orang boleh dirawat walaupun lebih dari 3 hari enggak harus dipulangkan. Nah itu juga kita mendapatkan masukan-masukan seperti itu,” ujar Syamsuddin.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, dengan tegas membantah adanya regulasi yang membatasi waktu rawat inap.

“Intinya BPJS kan hanya menjalankan produk regulasi karena kami hanya melaksanakan aturan. Tidak ada regulasi, tidak ada batasan rawat inap, harus sampai sembuh,” tegas Yusef di depan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan perawatan hingga kondisi medisnya dinyatakan pulih oleh dokter, tanpa dibatasi oleh durasi hari. Masyarakat yang mengalami penolakan rawat inap dengan alasan batasan 3 hari diminta untuk segera melapor.

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Hj Aluh Berlian, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan yang baik dari asuransi kesehatan, termasuk BPJS. Ia mendorong semua pihak duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi.

“Intinya nanti kita tidak mencari siapa yang benar siapa yang salah, karena di sini ada jurinya nanti yaitu dinas kesehatan,” kata Hj Aluh Berlian.

Sebagai langkah tindak lanjut untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan masalah di lapangan, DPRD Kaltara merekomendasikan diadakannya forum pertemuan bersama.

“Kami juga akan mengundang Ombudsman untuk adakan masukan itu sehingga nanti kira-kira perbedaan persepsinya tadi yang dianggap nanti sudah mengerucut, ada persamaan, kemudian apa langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga ini bisa masyarakat ini juga tidak disulitkan,” jelas Syamsuddin Arfah.

Pertemuan ini direncanakan akan melibatkan seluruh rumah sakit di lima kabupaten/kota di Kaltara, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Ombudsman, demi perbaikan pelayanan JKN secara menyeluruh. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *