Nunukan

Blanko SKCK Terbatas, Polres Nunukan Buka Layanan Akhir Pekan untuk Calon PPPK Paruh Waktu

×

Blanko SKCK Terbatas, Polres Nunukan Buka Layanan Akhir Pekan untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap berjalan setelah sempat terkendala keterbatasan blanko.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, dalam beberapa hari terakhir jumlah pemohon SKCK membludak hingga ratusan orang pada hari yang sama.

Mayoritas pemohon SKCK di Polres Nunukan dari kalangan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Blanko SKCK itu ada, hanya jumlahnya terbatas karena pemohon ratusan dalam waktu bersamaan.Sementara ini kami menunggu pengiriman blanko dari Polda Kaltara,” kata Sunarwan kepada MataKaltara.com, Jumat (12/09/2025), siang.

Menurut Sunarwan, blanko SKCK dari Polda Kaltara sudah didistribusikan ke Polres Nunukan hari ini.

“Blanko SKCK tambahan tiba di Polres Nunukan sore ini. Dengan begitu, pelayanan kembali normal dan akan dibuka pada akhir pekan,” ucapnya.

Polres Nunukan akan membuka layanan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu, khusus untuk Calon PPPK Paruh Waktu.

“Mulai Sabtu dan Minggu besok, pelayanan SKCK akan tetap kami buka. Polres Nunukan siap melayani masyarakat,” ujar Sunarwan.

Sunarwan juga menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan agar menyampaikan ke Pemprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perlunya tambahan waktu bagi Calon PPPK dalam mengurus SKCK.

Polres Nunukan berharap kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi Calon PPPK Paruh Waktu agar tidak terkendala persyaratan administrasi.

“Kami berharap pemerintah bisa memberi pemakluman berupa waktu tambahan waktu. Kendalanya, Bank tidak buka Sabtu-Minggu. Tapi kami juga sudah koordinasi dengan BRI, sehingga pembayaran SKCK bisa dilakukan melalui layanan online,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page