Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Balita di Nunukan tak Kunjung P-21

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mempertanyakan kepastian hukum terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun.

Ibu korban inisial YU mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya oleh aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pelecahan seksual itu dilaporkan YU bersama suaminya ke Polres Nunukan pada 14 Mei 2025 dan penetapan tersangka inisial MU sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara pada 16 Mei 2025.

“Penyidik sudah dua kali melimpahkan berkas ke Kejaksaan, terakhir tanggal 2 September. Tapi sampai sekarang, berkas perkara belum juga P-21. Hari ini masa penahanan tersangka sudah habis. Kami sudah bolak-balik koordinasi, tapi belum ada petunjuk tambahan yang jelas dari Jaksa,” kata YU kepada MataKaltara.com, Jumat (12/09/2025), sore.

YU mengaku telah berjuang keras agar anaknya segera mendapatkan kepastian hukum. Apalagi kata YU, anaknya telah mengikuti serangkaian pemeriksaan yang berat baik secara fisik maupun psikologis di Polres Nunukan maupun Kejaksaan.

“Anak saya harus bolak-balik diperiksa. Kami sudah visum pertama, lalu ada visum pembanding. Semua hasilnya konsisten, menunjukkan adanya tindak pidana. Anak saya sudah tiga kali di-BAP (berita acara pemeriksaan), selalu didampingi psikolog dan pekerja sosial,” ucapnya.

Bahkan YU menyampaikan kondisi anaknya yang sempat didiagnosis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

“Anak saya trauma berat. Dia sering ketakutan, bahkan saat kami perlihatkan foto pelaku, dia langsung menunjukkan respons emosional yang kuat,” ujar YU.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum mengedepankan prinsip hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.

“Kami sangat takut. Anak saya sudah jadi korban, apa hukuman terhadap pelaku tidak bisa berjalan? Keadilan untuk anak kami jadi terancam,” ungkap YU.

Kronologi Singkat Kasus

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 13.00 Wita, diduga terjadi pelecehan seksual oleh tersangka MU terhadap seorang Balita berusia 3 tahun di Kecamatan Nunukan Selatan.

Saat itu korban memberitahukan ibunya YU bahwa setiap kali selesai buang air kecil bagian kemaluanya terasa sakit dan nyeri. Ibunya pada saat itu sempat berpikiran bahwa kemungkinan anaknya tidak membersihkan kemaluannya saat buang air kecil.

Lalu keesokan harinya, korban mengalami lemas dan demam tinggi. Kemudian pada 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas. Ibu korban tak henti-hentinya bertanya kepada anaknya, apa yang sudah terjadi. Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa yang menyebabkan kemaluanya terasa nyeri karena “Om Ayam”.

Kemudian ibu korban bertanya lagi, siapa “Om Ayam” yang dimaksudkan anaknya itu. Sontak korban merasa takut dan gugup pada saat bicara.

Akhirnya YU bersama suaminya melaporkan hal tersebut ke Polres Nunukan, karena diduga ada peristiwa pidana yang dialami putrinya.

Di hadapan penyidik, korban didampingi orang tuanya menjalani pemeriksaan. Dalam BAP tersebut, korban dengan konsisten menyebutkan bahwa kemaluannya nyeri akibat perbuatan seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Om Ayam”.

Setelah laporan polisi dibuat, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi yang menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Pada 16 Mei 2025, korban juga harus dirawat secara intensif selama 5 hari karena mengalami infeksi saluran kencing disertai demam tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.