APBD Kaltara 2026 Diproyeksikan Anjlok Rp900 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan fiskal serius di Tahun Anggaran 2026. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diproyeksikan mengalami penurunan drastis, dari Rp3,1 triliun (APBD 2025) menjadi sekitar Rp2,2 triliun.

Penurunan signifikan sekitar Rp900 miliar ini dipicu sebagian besar oleh anjloknya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltara, H Muddain, menegaskan bahwa proyeksi anggaran yang lebih kecil ini menuntut evaluasi ketat terhadap setiap program yang diusulkan Pemprov.

Menyikapi keterbatasan anggaran, Muddain menyatakan DPRD akan memperketat fungsi pengawasan agar belanja daerah tetap efisien dan tepat sasaran.

“Kami akan memperketat seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Setiap rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap politisi Partai Demokrat asal Tarakan ini, Kamis (20/11/2025).

Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi program yang menggunakan anggaran besar namun tidak memberikan dampak terukur bagi publik. “Semua harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini, DPRD Kaltara tengah memulai pembahasan intensif terhadap Nota Pengantar Raperda APBD 2026, fokus pada alokasi anggaran agar program pembangunan strategis, terutama di wilayah perbatasan, tetap berjalan.

Di tengah penurunan bantuan pusat, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama. Muddain menyebut bahwa nilai nominal PAD Kaltara masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan TKD, yang menandakan tingginya ketergantungan fiskal.

Fraksi-fraksi di DPRD mendesak Pemprov Kaltara untuk segera mengambil langkah-langkah optimalisasi PAD, termasuk melalui digitalisasi keuangan daerah, untuk mengurangi ketergantungan terhadap pusat dan mencapai kemandirian fiskal.

Pembahasan Raperda APBD 2026 harus disahkan paling lambat pada 30 November 2025. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *