Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Ramsah sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Sabtu (7/12/2024), di kediaman Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, Jalan Nurul Iman, Kecamatan Sebatik Timur.
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 itu dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua MUI Sebatik Timur, Ketua BPD Desa Tanjung Harapan, staf desa, Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Harapan, dan masyarakat setempat.
Ramsah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Narkoba, terutama di kalangan generasi muda dapat menghancurkan masa depan bangsa jika tidak ditangani secara serius.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat. Terlebih lagi generasi muda kita,” kata Ramsah.
Lanjut Ramsah,”Sosialisasi ini penting, karena di tangan generasi muda, masa depan bangsa dipertaruhkan,” tambahnya.
Dia berharap melalui sosialisasi Perda tersebut dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Nunukan.
“Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini sangat baik dan menjadi bukti nyata keseriusan anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Nunukan, khususnya Pulau Sebatik sebagai daerah perbatasan RI-Malaysia,” ungkapnya.