Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan Fraksi NasDem, Firman Haji Latif meminta warga tertib administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Firman Haji Latif saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Kantor Camat Sebatik, belum lama ini.
“Saya sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini karena dua desa di Kecamatan Sebatik, baik Desa Tanjung Karang maupun Balansiku, masih banyak warga dari luar yang tinggal menetap, tapi belum memiliki dokumen kependudukan,” kata Firman Haji Latif kepada MataKaltara.com, Kamis (12/12/2024), pagi.
Menurut Firman, pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pencabutan biaya administrasi dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah terhadap akses masyarakat pada layanan administrasi kependudukan. Semuanya gratis, tinggal niatnya lagi untuk mengurus,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Firman tak ada lagi denda yang dikenakan kepada pemohon apabila telat mengurus dokumen kependudukannya.
“Tidak ada denda seperti dulu lagi. Kalau dulu lambat urus akta kelahiran denda Rp100 ribu. Sekarang tidak ada lagi. Makanya kami sosialisasikan Perda ini, supaya warga tertib administrasi kependudukannya,” ujarnya.
Firman juga menyinggung soal fenomena data ganda yang kerap kali dialami warga, sehingga warga kesulitan mendapatkan bantuan atau layanan pemerintahan.
“Data ganda itu karena orang tidak tertib dalam hal administrasi kependudukannya. Kadang orang sudah meninggal dunia tidak mau melaporkan untuk mengambil surat kematian. Begitu juga warga yang pindah datang,” tutur Firman.
Lanjut Firman,”Ketika ingin ajukan bantuan ke Dinas Sosial atau ngurus BPJS kan dasarnya KTP. Banyak di Sebatik warga Sulawesi yang sudah tinggal menetap, tapi alamat KTP masih di Sulawesi,” tambahnya.
Sekadar informasi, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Kantor Camat Sebatik di hadiri oleh tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, dan para Ketua RT.