Anggota DPRD Nunukan Duga PT SIL/SIP Lakukan Pelanggaran HAM pada Karyawan

oleh

Penulis: Castro | Editor: Senja

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan Fraksi PDI-Perjuangan, Saddam Husein, menduga ada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT SIL/SIP terhadap karyawan.

Hal itu diucapkan Saddam Husein dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan yang membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan sekaligus Ketua KSBSI PT SIL/SIP, Maximus Bana.

“Saya menduga ada pelanggaran HAM oleh PT SIL/SIP. Sehingga RDP kali ini, digelar Komisi I dan kami koneksikan dengan Komisi III,” kata Saddam Husein, Senin (09/12/2024).

Dia menegaskan bahwa persoalan PHK sepihak karyawan PT SIL/SIP harus segera diselesaikan. Termasuk juga lima tuntutan lainnya yang mendasari dilakukannya mogok kerja.

“Pokok persoalannya yaitu lima tuntutan saat aksi mogok kerja. Lalu muncul kasus PHK ketua serikat buruhnya. Saya lihat ada pelanggaran HAM yang dilakukan PT SIL/SIP. Upaya mediasi sudah diupayakan Disnakertrans Nunukan tapi sikap perusahaan minim. Bahkan Disnakertans sudah ke Jakarta mencoba komunikasi dengan management PT SIL/SIP tapi tidak selesai juga,” ucap Saddam Husen.

Saddam menyebutkan hal serupa yang dikatakan oleh rekannya Andre Pratama. Bahwa kamp tempat tinggal karyawan di PT SIL/SIP menyerupai Kamp Nazi.

Mirisnya lagi kata Saddam, tempat untuk mandi dan mencuci pakaian termasuk alat dapur karyawan menggunakan air limbah rumah tangga.

“Saya pernah ke sana dan melihat langsung kamp mereka. Bahkan air untuk mandi dan mencuci itu pakai air bekas dari rumah mereka sendiri. Di situ digali seperti kubangan. Jadi air limbah rumah tangga muaranya di kubangan itu, di situlah mereka mandi dan mencuci. Makanya mirip Kamp Nazi. Saya setuju untuk bentuk Pansus,” imbuh Saddam.

Aksi mogok kerja yang dilakukan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis pada 21 Oktober 2024 dengan lima poin tuntutan yaitu:

1. Pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah;

2. Pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah;

3. Merevisi kembali struktur skala upah;

4. Perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi;

5. Karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten) Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *