Anggota DPRD Kaltara Pertanyakan Penangkapan Perahu Pemasok Ikan dari Tawau: Kenapa Hanya Satu

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Penangkapan perahu pengangkut ikan dari Tawau, Malaysia, di Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, berbuntut panjang.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil Nunukan, Ruman Tumbo, menduga ada kejanggalan dalam penegakkan hukum tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa hanya satu pemasok ikan yang ditangkap, sementara pemasok lain tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Kenapa hanya satu yang ditangkap dan itu sudah dua kali dengan perahu dan orang yang sama. Pemasok ikan lain aman-aman saja. Jadi patut dicurigai penangkapan itu ada ‘pesanan’. Ada apa penangkapan ini?,” kata Ruman Tumbo kepada MataKaltara.com, Minggu (24/08/2025), sore.

Ruman Tumbo menegaskan, bila memang ada pelanggaran hukum, aparat seharusnya menindak semua pihak secara adil, bukan hanya menargetkan satu perahu.

Apalagi dari keterangan pemasok, ikan yang dibawa tidak menuju Kabupaten Malinau, melainkan untuk pembeli lokal di Sebatik dan Sebuku.

“Kalau pun ditangkap, mestinya di perbatasan darat Nunukan-Malinau karena ada kebijakan kearifan lokal yang didukung penuh oleh unsur Forkopimda sejak lama. Ini justru diamankan di Sei Ular. Padahal ikan yang dibawa pemasok milik pemesan yang ada di Sebuku untuk kebutuhan masyarakat di sana,” ucapnya.

Politisi Demokrat asal Nunukan itu mengingatkan bahwa sejak lama Forkopimda Nunukan menerapkan kebijakan kearifan lokal, yang membolehkan pasokan Sembako dan ikan dari Tawau selama hanya untuk kebutuhan masyarakat Nunukan, tidak keluar daerah.

“Ketidakmampuan pemerintah menyediakan Sembako, termasuk ikan segar, dengan kualitas bagus dan harga terjangkau, itulah yang jadi dasar kearifan lokal. Kalau ikan didatangkan dari Berau, kualitasnya kalah segar, harganya lebih mahal. Apalagi di wilayah IV, makin berat beban masyarakat,” ujar Ruman Tumbo.

Ruman Tumbo juga mengingatkan dampak langsung dari penindakan sepihak itu. Begitu satu perahu diamankan, harga ikan Pelagis seperti layang-layang, rumahan, tongkol kecil, ketombong, hingga sotong melonjak drastis di pasar Nunukan.

“Contoh saja, satu pemasok ditangkap, harga ikan jenis Pelagis langsung naik. Masyarakat yang jadi korban. Padahal ikan jenis ini hanya bisa dipasok dari Tawau,” tuturnya.

Soal alasan perahu ditahan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan ikan (sijil) dari Tawau, Ruman Tumbo menilai hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi, bukan menjadikan pemasok sebagai “bulan-bulanan” aparat.

“Kalau Pemkab Nunukan bisa bantu urus izin, tentu lebih baik. Tapi kalau yang satu ditangkap sementara yang lain tidak, itu jelas melanggar asas keadilan. Jangan ada yang dijadikan ‘kambing hitam’,” ungkapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) melaporkan penahanan perahu pengangkut ikan mereka ke DPRD Nunukan, pada Jumat (22/08/2025).

Mereka meminta adanya solusi agar distribusi ikan Pelagis tidak terganggu dan nelayan tidak terus-menerus menjadi target operasi aparat.

Pada 24 September 2024 perahu yang sama dengan nama PMN Manafman ukuran 6 GT (gross ton) diamankan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan.

Termasuk 36 box atau sekira 1,2 ton lebih ikan jenis Pelagis asal Tawau, Malaysia turut disita oleh PSDKP Tarakan.

Kini perahu yang sama diamankan kembali oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 14 Agustus 2025 di Sei Ular. Perahu tersebut diamankan ke Mako Polairud Polres Nunukan bersama 25 box ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *