Tarakan

Anggota DPRD Kaltara Jufri Budiman Sosialisasikan Perda Nomor 17 tentang Pemberdayaan Desa

×

Anggota DPRD Kaltara Jufri Budiman Sosialisasikan Perda Nomor 17 tentang Pemberdayaan Desa

Sebarkan artikel ini

Penulis : Fidelis | Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, terus menggencarkan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Kali ini, ia menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Jufri Budiman menjelaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Hari ini kami menyosialisasikan Perda Nomor 17 yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Perda ini penting agar masyarakat Kalimantan Utara mengetahui berbagai peluang dan manfaat yang dapat diperoleh dari potensi yang ada di daerah masing-masing,” ujarnya, kepada MataKaltara.com, Jumat (13/3/2026) siang.

Ia mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat tidak hanya mengetahui isi aturan, tetapi juga memahami batasan serta ketentuan yang diatur dalam perda, termasuk hak, kewajiban, hingga sanksi yang tercantum dalam setiap pasalnya.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi di tingkat desa, salah satunya melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Lewat perda ini masyarakat bisa mengetahui peluang untuk mengembangkan kegiatan di desa, misalnya melalui BUMDes. Di dalamnya sudah diatur bagaimana masyarakat dapat terlibat sekaligus memperoleh manfaat dari program-program pemerintah desa,” jelasnya.

Jufri menambahkan, kegiatan sosialisasi perda akan terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami regulasi yang berlaku di daerahnya. Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting karena aturan tersebut pada dasarnya dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Seberapa penting perda ini diterapkan tentu sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui isi perda tersebut, karena di dalamnya juga mengatur berbagai hak yang dimiliki masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat agar informasi mengenai peraturan daerah dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk bagi masyarakat yang masih memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi maupun teknologi.

“Sosialisasi ini pada dasarnya seperti penyuluhan. Kami menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai isi peraturan daerah agar mereka memahami hak dan kewajibannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page