BRI Cabang Nunukan Bayar Klaim Nasabah yang Meninggal Dunia Senilai Rp511.459.338

oleh

Penulis: Castro | Editor: Senja

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – BRI Cabang Nunukan melalui BRI Life membayar klaim nasabah meninggal dunia sebesar Rp511.459.338 kepada ahli waris Andi Ida Wahyuni melalui produk Dana Investasi Sejahtera (Davestera).

Pemimpin Kantor BRI Cabang Nunukan, Soekarno mengatakan penyerahan klaim asuransi meninggal dunia sebesar Rp511.459.338 itu kepada ahli waris yang merupakan suami dari almarhum Andi Ida Wahyuni.

Lebih lanjut Soekarno katakan bahwa penyerahan klaim asuransi tersebut diserahkan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, Rabu (04/09/2024).

“Tadi kami sudah serahkan secara simbolis klaim asuransi meninggal dunia kepada ahli waris yang sudah tercantum dalam keikutsertaan asuransi BRI Life Davestera. Ahli warisnya itu suaminya,” kata Soekarno.

Menurut Soekarno, pembayaran klaim asuransi tersebut sebagai bentuk kepedulian salah satu BRI Group yakni BRI Life untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris dari almarhum.

Tak hanya itu, kata dia dengan klaim asuransi maka nasabah bebas dari pembayaran kredit, lantaran telah dibayarkan dari asuransi tersebut.

“Untuk melindungi nasabah peminjam kami, kami cover terhadap asuransi. Kecuali nasabah KUR (kredit usaha rakyat) tidak wajib dicover asuransi. Harapannya kalau nasabah kena musibah, dampaknya tidak pada keluarga yang ditinggalkan. Jadi tidak meninggalkan utang. Nasabah bebas dari pembayaran kredit, karena telah dibayarkan dari asuransi,” ucapnya.

Lanjut Soekarno,”Bahkan kalau ahli warisnya mau lanjutkan usaha dan mau bekerjasama dengan kami dengan mengajukan pinjaman bisa kami terima lagi,” tambahnya.

Soekarno menjelaskan bahww BRI Life Davestera adalah produk asuransi bank BRI oleh anak perusahaan.

Pembayaran klaim kepada ahli waris diberikan sesuai ketentuan dan diproses dengan cepat.

Dia berharap masyarakat Nunukan atau nasabah mengikutsertakan dirinya untuk bergabung pada Asuransi BRI Life.Untuk besaran premi tergantung kemampuan nasabah dengan minimal Rp100.000 per bulan.

“Asuransi itu bukan sesuatu yang tabu dan menakutkan. Melainkan untuk melindungi nasabah. Masyarakat yang belum kenal atau punya asuransi silakan ke Kantor BRI. Nanti ada petugas kami dari BRI Life yang bantu. Tidak harus sekian juta premi yang dibayarkan. Bisa diklaim di Kantor BRI manapun di Indonesia,” ujar Soekarno.

Sementara itu, ahli waris penerima klaim asuransi BRI Life Davestera ratusan juta tersebut, Andi Baso premi asuransi yang dibayarkan almarhum istrinya sebesar Rp6.000.000 per tahun.

Warga RT 04, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik itu mengucapkan terimakasih kepada BRI, karena beban utang yang ditinggalkan oleh almarhum Andi Ida Wahyuni telah dibayar lunas oleh asuransi BRI Life.

“Saya mengucapakan terima kasih kepada BRI yang sudah memberikan santunan asuransi ini,” ungkap Andi Baso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *