Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Nunukan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dalam rangka Masa Reses II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung pada 15 hingga 20 Februari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme kerja legislatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan, Romi R. Setiadi, menegaskan bahwa reses merupakan agenda resmi yang melekat pada fungsi dan kewenangan anggota dewan.
“Reses adalah kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk kembali ke dapilnya masing-masing. Ini bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi yang diamanatkan undang-undang,” kata Romi kepada MataKaltara.com, Senin (16/02/2025).
Menurutnya, melalui reses, anggota DPRD dapat mendengar secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Aspirasi tersebut nantinya dirangkum dalam laporan resmi dan menjadi bahan pembahasan dalam rapat internal DPRD.
“Setiap hasil reses wajib dibuatkan laporan tertulis. Laporan itu kemudian disampaikan dalam rapat paripurna dan menjadi dasar dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD untuk pembahasan kebijakan maupun penganggaran daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai isu yang umumnya mengemuka dalam reses meliputi pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, bantuan sosial, hingga persoalan administrasi kependudukan.
“Reses menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Dari sinilah anggota dewan mengetahui secara detail kebutuhan riil di lapangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan reses ini, DPRD Kabupaten Nunukan diharapkan mampu memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Harapannya, aspirasi yang dihimpun tidak berhenti sebagai catatan, tetapi benar-benar diperjuangkan dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.












