Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan melakukan konsultasi dan pendalaman materi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dengan berkunjung ke DPRD Kota Balikpapan dan Samarinda pada Selasa (10/02/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan untuk memperkuat konsepsi, landasan akademik, serta harmonisasi regulasi sebelum kelima raperda itu memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Rombongan dipimpin unsur pimpinan DPRD Nunukan bersama Ketua dan anggota Bapemperda.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan raperda inisiatif dewan harus memiliki dasar akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin setiap raperda yang lahir benar-benar aplikatif dan tidak mudah digugat. Karena itu, kami perlu melihat langsung bagaimana pola penyusunan dan pembahasan regulasi di daerah yang lebih dulu berpengalaman,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Sabtu (14/02/2026).
Dalam diskusi tersebut, Bapemperda DPRD Nunukan membedah tata cara penyusunan naskah akademik, teknik perumusan norma, hingga mekanisme harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sinkronisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional juga menjadi perhatian utama. Jangan sampai Perda yang kita hasilkan nanti bertabrakan dengan provinsi maupun pusat,” tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Andi Mariyati, bahwa penguatan konsepsi raperda merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional dewan.
“Produk hukum daerah tidak boleh sekadar memenuhi prosedur formal. Regulasi harus memberi dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, mengungkapkan lima raperda yang tengah didalami tersebut telah masuk dalam perencanaan tahun ini.
“Meski kita telah menyusun sampai selesai maun kita tetap membutuhkan pengayaan substansi dan penajaman analisis sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Kelima yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
“Kami tidak ingin ada pasal yang multitafsir atau bertentangan dengan regulasi di atasnya. Semua harus dikaji komprehensif dan berbasis kebutuhan daerah,” tegasnya.












