Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan bukan sekadar kumpulan usulan, melainkan representasi langsung suara masyarakat yang harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menjelaskan bahwa Pokir dihimpun melalui mekanisme resmi, mulai dari reses, kunjungan kerja, hingga rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Pokir itu lahir dari pertemuan kami dengan masyarakat. Jadi bukan muncul tiba-tiba, tapi melalui proses yang resmi dan terukur. Itu nafas perencanaan daerah,” ujarnya, Jumat (13/02/2026).
Harus Nyambung dengan Arah Pembangunan
Achmad menekankan, setiap usulan yang masuk tidak bisa berdiri sendiri. Pokir harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah agar bisa terakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun dokumen perencanaan lainnya.
Menurutnya, integrasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program antara legislatif dan eksekutif.
Penyamaan persepsi pun menjadi kunci supaya aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang realistis dan sesuai regulasi.
“Jangan sampai ada program yang dobel atau tidak sesuai aturan. Semua harus sistematis,” tegasnya.
Lewat “Kamus Pokir”, Usulan Lebih Terstruktur
Untuk memperjelas alur, DPRD Kaltara menggunakan mekanisme yang disebut sebagai “Kamus Pokir”. Melalui sistem ini, setiap usulan diklasifikasikan berdasarkan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai dapat membuat proses penginputan dan pengawalan Pokir lebih rapi, transparan, dan akuntabel.
Dengan begitu, masyarakat juga bisa melihat bagaimana aspirasi mereka diproses hingga masuk ke tahap perencanaan.
DPRD Kaltara berharap integrasi Pokir Tahun 2027 mampu memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.
“Tujuannya jelas memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di ruang rapat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari arah pembangunan daerah,” ungkapnya.
Lanjut Achmad,”Bagi DPRD, Pokir bukan sekadar dokumen formal tahunan. Ia adalah jembatan antara kebutuhan warga dan kebijakan pemerintah agar pembangunan tak hanya berjalan, tetapi juga tepat sasaran,” tambahnya.












