Kaltara

DPRD Kaltara Tagih Kejelasan PI 10 Persen Migas: Hak Daerah Jangan Menggantung

×

DPRD Kaltara Tagih Kejelasan PI 10 Persen Migas: Hak Daerah Jangan Menggantung

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan pemerintah pusat soal Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan blok minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah Kaltara.

Hak tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan, meski regulasinya sudah lama terbit.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menegaskan bahwa PI 10 persen bukan sekadar wacana, melainkan amanat regulasi.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang memberi ruang bagi daerah penghasil untuk terlibat langsung dalam pengelolaan Migas melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Ini bentuk komitmen agar daerah penghasil ikut menikmati hasil sumber daya alamnya,” ujar Muddain Jumat (13/02/2026).

Sudah Siapkan Perumda, Tinggal Kepastian

Menurut Muddain, Pemerintah Provinsi Kaltara sebenarnya tak tinggal diam. Sejak 2018, daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan Perumda Migas Kaltara Jaya sebagai kendaraan resmi pengelolaan kepentingan Migas daerah.

Perda tersebut bahkan telah direvisi untuk memperkuat peran Perumda, termasuk membuka peluang kemitraan usaha dengan KKKS.

Bentuk kerja sama yang disiapkan tak main-main, mulai dari penyediaan alat berat, kendaraan operasional, tenaga kerja, BBM, hingga jasa katering.

Namun hingga memasuki 2025, besaran pasti dan mekanisme teknis PI 10 persen yang akan diterima daerah belum juga terang.

“Sejak 2018 sampai sekarang belum ada angka pasti. Padahal, nanti juga harus dibagi ke kabupaten dan kota penghasil. Hak daerah jangan menggantung,” tegasnya.

Potensi PAD yang Belum Tergarap

Ketidakjelasan ini dinilai bisa menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, sektor Migas berpotensi menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan di provinsi termuda di Kalimantan tersebut.

DPRD juga melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna memastikan sejauh mana proses administrasi berjalan dan kapan realisasinya dapat dituntaskan.

Bagi DPRD Kaltara, PI 10 persen bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan soal kepastian agar daerah benar-benar mendapat bagian yang layak dari kekayaan alamnya sendiri.

“Kami ingin ada kejelasan. Kalau memang ini hak daerah, maka mekanismenya harus transparan dan terukur,” ungkap Muddain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page