Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemulangan 217 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia, kembali membuka fakta masih tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, meski risiko hukum dan sosial mengintai di negara tujuan.
Kedatangan ratusan deportan tersebut di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (10/02/2026), didominasi oleh laki-laki usia produktif yang sebelumnya bekerja di sektor informal di Malaysia.
Sebagian besar dari mereka mengaku memilih jalur cepat karena terbatasnya biaya dan minimnya informasi mengenai mekanisme resmi penempatan PMI.
Terdiri dari 166 laki-laki dewasa, 39 perempuan dewasa, dan 12 anak-anak.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyebut bahwa praktik keberangkatan ilegal kerap berawal dari bujuk rayu calo yang menjanjikan pekerjaan tanpa proses panjang.
“Modusnya hampir sama, dijanjikan cepat berangkat dan langsung bekerja. Padahal, konsekuensinya sangat berat ketika mereka tertangkap di negara tujuan,” kata Adrian kepada MataKaltara.com, selasa (10/02/2026).
Selain menghadapi ancaman penangkapan dan deportasi, para PMI nonprosedural juga rentan mengalami eksploitasi kerja, mulai dari jam kerja berlebihan, upah tidak dibayar penuh, hingga kesulitan mengakses perlindungan hukum.
Imigrasi menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur resmi melalui BP2MI untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak dari daerah asal hingga kembali ke tanah air.
“Semua sudah difasilitasi, mulai dari pelatihan, kontrak kerja, hingga dokumen perjalanan. Jalur ilegal justru membuat pekerja kehilangan perlindungan negara,” jelas Adrian.
Dalam proses pemulangan, seluruh deportan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku satu kali perjalanan.
Setibanya di Nunukan, dokumen tersebut langsung diamankan oleh petugas imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan.
Imigrasi juga mengingatkan bahwa riwayat deportasi akan menjadi catatan penting dalam sistem keimigrasian.
Oleh karena itu, eks deportan diminta untuk jujur saat mengajukan permohonan paspor di kemudian hari.
“Kejujuran menjadi kunci. Kami akan arahkan sesuai ketentuan, namun jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi administratif,” tegas Adrian.
Melalui kejadian ini, Imigrasi Nunukan berharap masyarakat semakin sadar bahwa jalur resmi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.












