Wilayah Perbatasan Ikut Naik UMK Nunukan 2026 Capai Rp 3.845.251

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kabar baik datang bagi para pekerja di wilayah perbatasan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 3.845.251,23, setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan merampungkan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Kenaikan UMK sebesar 5,7 persen ini dinilai menjadi angin segar bagi pekerja, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi nasional.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Nunukan bertambah sekitar Rp 192 ribu, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli tenaga kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nunukan, Marselinus, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 tidak dilakukan secara sepihak.

Seluruh proses melibatkan perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan.

“Semua pihak duduk bersama, menyampaikan pandangan dan pertimbangan masing-masing, hingga akhirnya dicapai kesepakatan yang dianggap paling realistis dan berkeadilan.” kata Marselinus kepada MataKaltara.com, selasa (30/12/2025).

Tak hanya UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) yang disesuaikan dengan karakteristik dan risiko masing-masing sektor usaha.

Sektor pertanian, perkebunan, dan perkayuan ditetapkan sebesar Rp 3.858.521,85, sementara sektor pertambangan umum mencapai Rp 3.871.874,86.

Marselinus menambahkan, kebijakan pengupahan ini telah mengacu pada indikator ekonomi makro, termasuk tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak pekerja di Kabupaten Nunukan yang memiliki tantangan geografis tersendiri sebagai wilayah perbatasan.

“Nunukan memiliki posisi strategis sekaligus tantangan besar. Karena itu, kebijakan pengupahan harus mampu melindungi pekerja tanpa menghambat iklim investasi,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap penetapan UMK dan UMKS 2026 dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, seluruh perusahaan diimbau untuk mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku, sementara pekerja diharapkan terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan. Inilah semangat yang ingin kita bangun bersama,” pungkas Marselinus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *