Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kepanikan orang tua di Nunukan, Kalimantan Utara, yang kehilangan putrinya berujung pada pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Gadis berusia 15 tahun itu sebelumnya pamit pergi ke rumah temannya, namun tak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi. Orang tuanya kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Awalnya laporan orang tua itu tentang anak hilang. Setelah ditemukan dan diinterogasi, barulah anak tersebut mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya,” ungkap Disko Barasa kepada MataKaltara.com, Jumat (31/10/2025) sore.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu mengaku menjalin hubungan asmara dengan seorang remaja berusia 18 tahun, siswa SMA di Nunukan.
Dari pengakuannya, keduanya sempat jalan berdua sebelum akhirnya melakukan hubungan terlarang tersebut.
“Korban sempat menolak, namun pelaku membujuk dengan janji akan bertanggung jawab dan meyakinkan korban bahwa tindakannya tidak akan menyebabkan kehamilan,” terang Barasa.
Merasa tak terima atas perbuatan itu, orang tua korban kemudian mengubah laporan kehilangan menjadi laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku kini telah diamankan polisi dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Kapolsek.
Dari tangan korban, polisi menyita beberapa barang bukti pakaian yang digunakan saat kejadian, antara lain kaos hitam, celana jeans biru, hoodie biru navy, celana panjang hitam, celana dalam, dan bra warna krem.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Nunukan Kota.






