Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali memperkuat peran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sebagai instrumen strategis dalam pembangunan daerah, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas yang digelar baru-baru ini.
Dalam kegiatan yang diikuti seluruh anggota DPRD Nunukan tersebut, Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Syahrullah Mursalin, menegaskan bahwa Pokir memiliki legalitas kuat yang tertuang dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pokir merupakan masukan resmi DPRD yang wajib dipertimbangkan pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir bukan sekadar usulan politik. Ini adalah bagian dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat dan harus diakomodasi,” tegas Syahrullah dalam paparannya.
Syahrullah menekankan bahwa Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan riil masyarakat dan arah kebijakan pemerintah daerah.
Dengan menginput Pokir ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), proses pengusulan menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.
Pokir juga melekat pada dua fungsi utama DPRD fungsi anggaran, untuk memastikan alokasi dana tepat sasaran, dan fungsi pengawasan, sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan program yang telah disusun.
Namun demikian, pelaksanaan Pokir di lapangan tidak lepas dari tantangan. mulai dari perbedaan prioritas antara legislatif dan eksekutif, hingga persoalan teknis seperti hilangnya data Pokir dari SIPD setelah penetapan program.
“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu melanggar aturan karena kedudukan Pokir sudah jelas dalam perundang-undangan,” ujar Syahrullah menanggapi keluhan anggota dewan.
Ia juga mengingatkan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan politik.
“Pokir harus berangkat dari kebutuhan publik, bukan jadi alat politisasi. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” tutupnya.






