DPRD Jadi Garda Terdepan Awasi Tindak Lanjut Temuan BPK Demi Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah tak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, namun juga legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan penting dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini ditegaskan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniarti Aspiati, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di Lantai II Swiss Bell Hotel Tarakan, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki dasar hukum kuat.

“Fungsi ini mencakup pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Yuniarti di hadapan para legislator Nunukan.

Landasan hukum peran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat (1) huruf c.

Selain itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

DPRD bertugas memastikan tenggat waktu itu dipatuhi oleh pemerintah daerah. Jika tidak, DPRD berhak meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian rekomendasi melalui forum-forum resmi legislatif, termasuk menggunakan alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran dan Komisi-Komisi terkait.

“Melalui rapat kerja bersama OPD, DPRD bisa menelusuri sejauh mana hasil temuan BPK ditindaklanjuti, dan menjadi bahan evaluasi dalam penilaian kinerja pemerintah daerah,” jelas Yuniarti.

Tak hanya lewat forum rapat, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk menekan pemerintah daerah jika ditemukan indikasi penyimpangan yang serius.

Diskusi hangat pun terjadi selama Bimtek. Para anggota DPRD Nunukan menyampaikan sejumlah kasus nyata yang pernah mereka hadapi terkait tindak lanjut temuan BPK.

Lebih lanjut, DPRD juga berperan dalam menyampaikan rekomendasi perbaikan kebijakan keuangan dalam rapat-rapat strategis, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD.

“Ini bagian dari tugas menjaga akuntabilitas publik. DPRD adalah penghubung antara rakyat dan pemerintah, memastikan bahwa keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Peran pengawasan ini juga berdampak langsung pada pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi.

Dengan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, DPRD turut menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *