Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tragedi kebakaran hebat yang melanda Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, kini mulai menemukan titik terang.
Polres Nunukan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga kuat sengaja membakar kawasan padat permukiman itu.
Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 14 September 2025. dalam waktu singkat, api melahap 53 unit rumah warga, 48 ruko, dan tiga bangunan asrama di Jalan Maramis, RT 02.
Sebanyak 107 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 314 jiwa kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyampaikan bahwa pelaku adalah warga setempat yang melakukan pembakaran karena alasan pribadi.
“Motifnya karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan pertandingan sepak bola seperti isu yang sempat beredar di masyarakat,” kata Bonifasius Rumbewas kepada MataKaltara.com, Senin (13/10/2025) sore.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, untuk mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Nunukan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kebakaran ini tidak hanya menyisakan puing-puing bangunan, tapi juga duka mendalam bagi ratusan warga yang kini tinggal di posko-posko pengungsian.
Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan status Tanggap Darurat dan membangun posko bantuan untuk menyalurkan logistik, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp19,27 miliar. Selain kehilangan tempat tinggal, banyak warga kehilangan toko dan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Di tengah puing dan abu, warga Mansalong kini berjuang memulai hidup dari awal. Pemerintah dan berbagai pihak diharapkan terus hadir membantu proses pemulihan pasca kebakaran, baik dari sisi fisik, ekonomi, maupun psikososial.