Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dua operasi laut Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Sabah dalam sepekan terakhir berujung pada penangkapan 10 Warga Negara Indonesia (WNI).
Menyikapi hal ini, Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau melalui Tim Satgas Pelindungan WNI langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran.
Penangkapan Pertama: Bot Kargo Bermuatan LPG Kosong
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 22.30 waktu setempat. Kapal patroli APMM menghentikan sebuah bot kargo bermuatan 95 tong gas LPG kosong berlogo Petronas dan 22 tong bensin kosong berukuran 30 liter.
Tiga WNI asal Kabupaten Nunukan yang berada di atas kapal, masing-masing berinisial Al (27), Ar (29), dan AH (25), langsung diamankan.
Kepada Tim Satgas Konsulat RI Tawau, ketiganya mengaku sadar aktivitas itu ilegal, namun terdesak faktor ekonomi dan tergiur imbalan Rp5 juta per orang dari pemilik barang.
Penangkapan Kedua: Nelayan Tarakan Terseret Arus ke Sabah
Hanya tiga hari berselang, pada Minggu (14/09/2025) pukul 11.20 waktu setempat, APMM kembali mengamankan tujuh WNI asal Kota Tarakan. Mereka berinsial Ed (50), BM (34), ST (39), Ad (37), RS (40), Ar (22), dan B (50).
Mereka berlayar menggunakan dua bot nelayan tradisional tanpa peralatan navigasi memadai.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diperintah warga Tarakan berinisial Am untuk mengambil bibit rumput laut dari seseorang berinisial An di Bambangan, Nunukan.
Namun, akibat arus dan cuaca, kapal mereka terbawa hingga melintasi perairan yang masih diperdebatkan, lalu diamankan patroli APMM.
KRI Tawau Turun Tangan
Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, menyampaikan tim Satgas Pelindungan WNI telah mendatangi para WNI yang ditahan, melakukan verifikasi identitas, memantau kondisi kesehatan, sekaligus memberikan penjelasan mengenai hak-hak kekonsuleran.
“Tim juga mendampingi mereka selama proses hukum di Malaysia agar memperoleh perlakuan adil dan hukuman seringan-ringannya, tanpa mengintervensi jalannya penyidikan,” kata Aris Heru Utomo kepada MataKaltara.com, Senin (22/09/2025), siang.
Aris menegaskan, kasus penangkapan WNI di Sabah adalah fenomena berulang di kawasan perbatasan.
Sebagian terjerat kasus penyelundupan barang bersubsidi, sementara lainnya hanyut hingga memasuki perairan Malaysia karena faktor cuaca, keterbatasan navigasi, serta belum tuntasnya penetapan batas laut Indonesia-Malaysia.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya solusi struktural jangka panjang. Salah satunya percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) sebagai payung hukum yang lebih jelas bagi masyarakat perbatasan, khususnya nelayan tradisional dan pekerja sektor informal,” ucapnya.
Perlindungan WNI Jadi Prioritas
Aris menegaskan, setiap kasus penangkapan WNI selalu menjadi prioritas Konsulat RI Tawau.
“Penangkapan boleh terjadi, tetapi pendampingan tidak boleh terlambat. Dalam setiap kasus yang melibatkan WNI di Malaysia, Konsulat RI Tawau memastikan hadir di garis depan untuk memberikan perlindungan sesuai mandat diplomatik,” ungkapnya.






