Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membeberkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait status lokasi Dermaga Haji Putri.
Dari telaah peta tata ruang, diketahui posisi dermaga tersebut berada di luar zona garis pantai.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menyebut kondisi ini membuat kewenangan pengelolaan tidak sederhana, sebab wilayah Haji Putri bukan bagian dari zona tinggi pantai sebagaimana diatur dalam pola ruang pemerintah.
“Setelah kami menyurat ke PUPR dan juga provinsi, diketahui posisi Haji Putri memang di luar garis pantai. Karena itu, disarankan agar masalah ini dikaji lebih lanjut, melibatkan PUPR Provinsi Kaltara dan Dinas Kelautan Provinsi Kaltara,” kata Muhammad Amin kepada MataKaltara.com, Rabu (10/09/2025), sore.
Menurut Amin, pekan lalu Dishub Nunukan telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, baik dari perangkat daerah Nunukan maupun perwakilan provinsi secara Daring.
Meski tidak semua pihak hadir, forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi sementara.
Pertama, perlunya dilakukan studi kelayakan untuk menilai aspek tata ruang, ekonomi, sosial, hingga keselamatan dari aktivitas di kawasan Dermaga Haji Putri.
Kedua, sebagian besar peserta rapat mengusulkan agar aktivitas dialihkan ke lokasi lain yang lebih sesuai, seperti di Sungai Bolong atau kawasan Inhutani.
“Rapat kemarin pada prinsipnya menyepakati bahwa sebelum ada kajian mendalam, aktivitas di Haji Putri sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Ini untuk mencegah risiko, apalagi aktivitas di lapangan masih berjalan dan bisa menimbulkan masalah, termasuk kemungkinan kecelakaan,” ucapnya.
Meski demikian, Dishub Nunukan mencatat adanya pandangan dari DPRD agar aktivitas di Haji Putri dilegalkan. Namun, Amin menekankan bahwa keputusan akhir harus didasarkan pada hasil kajian komprehensif yang mempertimbangkan semua sisi positif dan negatif.
“Apapun nanti hasilnya, entah dialihkan atau dilegalkan, harus ada dasar kajian resmi. Kami akan melaporkan rekomendasi rapat ini kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Nunukan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada pembahasan lanjutan bersama DPRD,” ujarnya.
Amin menambahkan, jumlah kapal yang beraktivitas di Haji Putri diperkirakan puluhan unit.Namun, aspek legalitas dan kelengkapan dokumen kapal tetap harus diperjelas, sebab perizinan kapal merupakan kewenangan instansi pusat.
“Rapat ini sifatnya baru internal lintas SKPD. Keputusan resmi baru bisa muncul setelah ada kajian dan mendapat arahan dari pimpinan daerah. Jadi ini masih tahap rekomendasi,” ungkap Amin.






