Belum Ada Kesepakatan Dalam Sidang Mediasi Kedua Sengketa Lahan Paroki Santo Yoseph Sebuku

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kasus sengketa lahan Paroki Santo Yoseph Sebuku di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu (03/09/2025).

Sidang mediasi dimulai sekira pukul 10.17 Wita yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, yang juga Ketua PN Nunukan.

Hadir sebagai Pihak Penggugat Pastor Yovianus Tarukan yang juga Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yoseph Tulin Onsoi.

Penggugat hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Theodorus dan Serdi. Sementara Pihak Tergugat, Yohana hadir bersama kuasa hukumnya, Gazalba.

Selanjutnya Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan yang kali ini ikut serta setelah sempat absen pada mediasi pertama.

Dalam forum tertutup itu, Pihak Penggugat menyampaikan tawaran solusi alternatif secara lisan. Namun, setelah ditanggapi langsung oleh Tergugat, kesepakatan belum juga tercapai.

“Hakim mediator memutuskan menunda sidang mediasi hingga Kamis tanggal 11 September 2025. Sidang mediasi kedua hari ini belum ada kesepakatan yang dihasilkan,” kata Theodorus kepada MataKaltara.com seusai sidang mediasi.

Theodorus, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan mediasi demi menjaga kerukunan, namun prinsip kepastian hukum harus menjadi pegangan utama.

“Tanah seluas tiga hektar ini sejak 2004 sudah dikuasai dan diakui sebagai lahan Paroki dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang ditandatangani pemerintah desa dan camat. Tiba-tiba pada 2023 muncul klaim baru dan bahkan keluar sertifikat atas nama pihak lain. Ini yang menurut kami sangat merugikan umat dan harus diluruskan,” tegas Theodorus.

Ia menambahkan, pihak Gereja sebenarnya sudah berkali-kali beritikad baik dengan mengikuti mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian sejak 2023.

Namun, jalur musyawarah selalu buntu sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

“Kami berharap BPN juga mengambil tanggung jawab dalam perkara ini. Sertifikat yang diterbitkan di atas tanah yang sudah dikuasai gereja selama puluhan tahun jelas menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Hakim mediator meminta agar kuasa hukum kedua belah pihak lebih proaktif menjembatani komunikasi sebelum sidang mediasi pekan depan.

Harapannya, pertemuan mendatang tidak lagi berputar pada saling bantah, melainkan sudah menuju titik temu yang bisa diterima bersama.

Sengketa lahan Paroki Santo Yoseph Sebuku ini berawal sejak Mei 2023, ketika seorang warga bernama Yohana mengklaim sebagian tanah seluas 60 x 80 meter persegi sebagai warisan suaminya.

Pada September 2023, BPN Nunukan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yohana, meski lahan itu selama ini diakui sebagai milik Paroki.

Hingga kini, tarik menarik kepemilikan tanah masih berlangsung, dengan umat Paroki Santo Yoseph berharap penyelesaian segera tercapai agar rumah ibadah mereka tidak lagi dibayangi sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.