Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan bahwa hingga tanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Nunukan tercatat sebanyak 1.265 orang, termasuk 2 orang titipan bayi.
Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 116 tahanan dewasa pria, 5 tahanan dewasa perempuan, 1.065 narapidana dewasa pria, 76 narapidana dewasa perempuan, serta 3 anak pria.
“Dari total penghuni itu, sebanyak 1.039 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), dengan rincian 425 orang menerima remisi normal dan 614 orang menerima remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012,” kata Puang Dirham kepada MataKaltara.com, Minggu (17/08/2025), siang.
Selain itu, terdapat pula Remisi Umum II (RU II) untuk 26 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung bebas pada 17 Agustus.
Sementara itu sisanya terdiri dari 5 orang masih menjalani subsider atau denda, 2 orang sudah bebas integrasi, dan 7 orang bebas karena sebelumnya telah menerima Remisi Dasawarsa.
Rincian Remisi Dasawarsa Puang Dirham menambahkan, selain Remisi Umum, Lapas Nunukan juga mengusulkan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Remisi Dasawarsa I: 1.048 narapidana, terdiri dari 420 orang menerima remisi normal dan 628 orang menerima remisi kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Remisi Dasawarsa II: 30 narapidana, dengan rincian 7 orang langsung bebas, 3 orang menjalani subsider/denda, 12 orang bebas karena remisi umum, serta 8 orang bebas integrasi.
Remisi Pidana Denda I (RPDP I): 18 narapidana, seluruhnya masih menjalani subsider/denda.
Remisi Pidana Denda II (RPDP II): 17 narapidana, terdiri dari 1 orang langsung bebas dan 16 orang masih menjalani subsider/denda.
Remisi PMP I (Anak Binaan): 3 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana, meski masih harus menjalani pidana pokok penjara.
Syarat Ketat Penerima Remisi Puang Dirham menegaskan bahwa semua penerima remisi telah melalui seleksi ketat dengan memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Diantaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk remisi umum, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Pemberian remisi ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999,” ucapnya.
Menurut Puang Dirham, pemberian remisi ini tidak hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Harapannya, warga binaan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan baik, dan siap kembali berkontribusi positif ketika bebas nanti,” ujarnya.
Sesuai tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Puang Dirham menuturkan hal itu sejalan dengan semangat pembinaan di dalam Lapas Nunukan.
“Tujuan pembinaan kepada warga binaan adalah menjaga persatuan, memulihkan kehidupan sosial, dan menyiapkan warga binaan agar menjadi masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.