Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kebangkitan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan. Pasalnya, perusahaan daerah yang sempat vakum sejak 2021 ini mendadak aktif dan mengirim 30 ton rumput laut ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tanpa sepengetahuan legislatif sebagai lembaga pengawas.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul, menyebut kebangkitan Perusda NSP ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD, bahkan beroperasi tanpa rencana kerja (RKA) yang jelas. Padahal, aktivitas Perusda NSP menggunakan nama dan logo pemerintah daerah, yang secara hukum membawa konsekuensi pertanggungjawaban kepada publik.
“Saya senang ada Perusda. tapi harus penuhi syarat administratif. Ini rencana kerjanya mana? lalu kenapa tidak ada pemberitahuan ke kami sebagai lembaga pengawas?,” kata Andi Fajrul kepada MataKaltara.com, Selasa (22/07/2025), sore.
Gunakan rekening pribadi, DPRD soroti legalitas transaksi salah satu poin yang paling disorot DPRD Nunukan adalah soal penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas transaksi keuangan, termasuk pembelian 50 ton rumput laut yang belum lama ini dikirim Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.dana operasional diketahui berasal dari urunan anggota pengurus sementara Perusda karena belum ada penyertaan modal resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
“Ini pakai logo pemerintah daerah, tapi transaksinya pakai rekening pribadi. jangan sampai ada temuan BPK RI karena administrasinya belum tuntas,” ucap Fajrul.
Masa jabatan Plt Direktur di pertanyakan Komisi II DPRD Nunukan juga menyoroti status Plt Direktur NSP, Abubakar Siddik, yang ditunjuk langsung oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri.menurut Fajrul, penunjukan ini memiliki celah hukum karena tidak dibatasi masa jabatan Plt Direktur Perusda NSP.
“Plt itu maksimal enam bulan jabat lalu wajib ada direktur defenitif. tapi SK Bupati Nunukan yang ada tidak menyebut batas waktu. Ini bisa jadi masalah karena tidak sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Fajrul.
DPRD Nunukan meminta agar seleksi direktur nantinya dilakukan secara terbuka dan profesional demi menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan Perusda dilakukan secara akuntabel.
Catatan Komisi II DPRD Nunukan Komisi II DPRD Nunukan menyampaikan lima rekomendasi penting terkait keberlanjutan operasional Perusda NSP:
1. Seleksi terbuka untuk direktur wajib dilakukan secara transparan agar publik bisa ikut mengawasi dan prosesnya bebas dari konflik kepentingan;
2. Percepat pengangkatan direktur definitif dengan mematuhi aturan, termasuk batas usia maksimal 55 tahun sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
3.Gunakan rekening resmi. seluruh transaksi wajib dilakukan lewat rekening atas nama Perusda, bukan pribadi, agar bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan;
4. Serahkan dokumen keuangan ke DPRD. Perusda harus menyerahkan dokumen tertulis yang menjelaskan sumber dana, status hukum pihak ketiga, dan skema bagi hasil yang digunakan saat pembelian rumput laut;
5. Tata administrasi harus Sah dan tertib.seluruh proses usaha, termasuk struktur organisasi, bidang usaha, serta sistem pembagian keuntungan dan penyertaan modal, harus terbuka kepada publik dan patuh hukum;
“Perusda ini adalah BUMD, bukan usaha pribadi. maka harus tunduk pada aturan yang ada. Jika tidak, bukan hanya melanggar etika, tapi bisa kena jerat hukum,” tutur Fajrul.
Komisi II DPRD Nunukan berharap Pemkab segera memperbaiki tata kelola Perusda NSP sebelum melangkah lebih jauh.
“Transparansi, legalitas, dan akuntabilitas menjadi kata kunci agar BUMD ini tidak menjadi beban, melainkan motor penggerak ekonomi daerah yang sehat dan profesional,” ungkapnya.