Penulis: Castro | Editor: Friska
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis berat terhadap Yudi Chandra alias Yudi bin Atong Soedibyo, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak.
Yudi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pendidik yang memaksa lebih dari satu anak melakukan perbuatan cabul.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Daniel Beltzar, dan Mas Toha Wiku Aji.
Menurut Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, terdakwa dijerat karena melakukan beberapa kejahatan yang berdiri sendiri, dengan korban lebih dari satu orang anak.
“Vonis ini merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai korban. Terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan sebagai pendidik,” kata Al Amin Syayidin Ali Mustopa, Jumat (18/07/2025), sore.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang Bukti Dimusnahkan dan Dirampas Negara
Majelis hakim turut menetapkan bahwa barang-barang milik terdakwa, termasuk pakaian korban, kasur bermotif klub sepak bola, serta berbagai perlengkapan pribadi, dinyatakan dimusnahkan.
Sementara, satu unit mobil Daihatsu Xenia KT-2569 BP, satu unit handphone Samsung Galaxy A23 5G, dan buku kepemilikan kendaraan bermotor dirampas untuk negara.
“Barang bukti yang dimusnahkan maupun dirampas telah dipertimbangkan berdasarkan relevansi dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan,” ucap Al Amin.
Dia mengaku bahwa vonis terhadap Yudi Chandra lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Al Amin vonis yang dijatuhi Majelis Hakim mempertimbangkan prestasi terdakwa yang selama ini mengharumkan nama Kabupaten Nunukan.
“Prestasi terdakwa ini tingkat nasional hingga internasional, inilah menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman,” ungkapnya.
Terdakwa diputuskan untuk tetap berada dalam tahanan, dan masa penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Vonis ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dari pelaku yang justru memiliki peran sebagai pendidik.