DPRD Nunukan Fasilitasi RDP, Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Plasma dan Pajak PT PSL

oleh

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, manajemen PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi teknis, untuk menyelesaikan persoalan lahan plasma dan kewajiban perpajakan, Selasa (24/6/2025).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan itu, DPRD menegaskan bahwa manajemen baru PT PSL telah menyatakan komitmennya untuk segera melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses pembayaran akan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Nunukan.

Selain persoalan pajak, DPRD juga menyoroti keberadaan 690 bidang lahan dari total 1.169 Sertifikat Hak Milik (SHM) redistribusi yang teridentifikasi bermasalah. RDP menghasilkan kesepakatan untuk memediasi pertemuan lanjutan antara manajemen lama dan baru PT PSL bersama para pemilik SHM, dengan didampingi instansi terkait untuk menuntaskan persoalan status lahan secara menyeluruh.

Pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitasi ini meliputi BAPENDA, Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, LSM PUSAKA, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Barat, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan.

DPRD Nunukan juga mendorong percepatan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PSL dan Koperasi Produsen Plasma Tanjung Harapan untuk memperjelas pengelolaan lahan plasma dan pola distribusinya kepada masyarakat.

“Selama ini pola kerja sama plasma dianggap belum berpihak pada masyarakat. Kami ingin semuanya transparan, agar tidak ada ketimpangan hak antara perusahaan dan pemilik lahan,” tegas Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati.

DPRD juga meminta PT PSL untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, LSM PUSAKA, serta para pemilik SHM yang lahannya berada di bawah skema Kerja Sama Kemitraan Perkebunan Antar Perusahaan (KKPA) seluas 2.162,1 hektar.

Andi Mariyati menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh elemen secara adil dan transparan.

“DPRD akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum. Kita ingin semua persoalan diselesaikan secara damai dan profesional, tanpa menimbulkan konflik baru,” pungkasnya.

RDP ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meredam ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi agribisnis yang berkeadilan di Kabupaten Nunukan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *