46 Kendaraan Perusahaan di Nunukan Dihapus dari Daftar Pajak, Mayoritas Alat Berat Rusak Berat

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 46 unit kendaraan milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, resmi dihapus dari daftar objek pajak kendaraan bermotor dan alat berat.

Penghapusan dilakukan lantaran kendaraan tersebut sudah tidak beroperasi atau mengalami kerusakan berat yang tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.

Kepala UPTD Bapenda A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal, menyebutkan bahwa proses penghapusan dilakukan bertahap sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan mayoritas kendaraan yang dihapus berupa alat berat milik perusahaan tambang dan perkebunan.

Beberapa perusahaan yang mengajukan penghapusan kendaraan antara lain :

PT Duta Tambang Rekayasa

PT Nunukan Jaya Lestari

PT Sebakis Inti Lestari

PT Pohon Emas Lestari

“Dari 18 unit alat berat yang masuk dalam usulan penghapusan tahun 2025, hanya tiga unit yang sudah ditetapkan pajak alat berat, yaitu satu unit milik PT Nunukan Jaya Lestari dan dua unit milik PT Sebakis Inti Lestari,” terang Saifullah kepada MataKaltara.com, Selasa (07/10/2025) siang.

Alasan Penghapusan, Rusak Berat dan Tak Lagi Beroperasi

Menurut Saifullah, kerusakan berat pada mesin, rangka, dan suku cadang menjadi alasan utama penghapusan.

Selain itu, ada juga kendaraan yang sudah dipindahkan ke luar wilayah Nunukan atau tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Beberapa kendaraan sudah lama tidak digunakan di lokasi operasional. Bahkan ada yang dipindahkan keluar Nunukan tanpa aktivitas produksi lagi,” jelasnya.

Dokumen Tak Lengkap Jadi Kendala

Meski secara umum proses penghapusan berjalan lancar, Saifullah mengakui masih ada kendala administratif, terutama pada kendaraan yang belum dilengkapi dokumen sah sebagai dasar penghapusan.

“Kendala hanya terjadi pada kendaraan yang belum dilengkapi dokumen lengkap. Tapi kami pastikan semua proses tetap sesuai prosedur dan ketentuan,” ujarnya.

Akurasi Data Pajak Lebih Terjamin

Dengan selesainya proses penghapusan, kini sebanyak 46 unit kendaraan perusahaan resmi keluar dari daftar objek pajak kendaraan bermotor di Nunukan.

Saifullah berharap langkah ini bisa meningkatkan akurasi data serta transparansi pengelolaan pajak daerah.

“Kami berharap langkah ini dapat membuat data objek pajak di Nunukan lebih akurat dan transparan, terutama dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *