Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tiga oknum Polisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang terjerat kasus Narkotika mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mejelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tiga oknum anggota Polres Nunukan yang diduga terlibat Narkotika jenis sabu itu, masing-masing Bripda MA, Bripda JP, dan Brigpol S.Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan bahwa, ketiga personelnya yang sebelumnya diringkus tim gabungan dari Bareskrim, Direktorat Narkoba, dan Paminal Propam pada Rabu (09/07/2025) telah menyelesaikan sidang etik dengan putusan PTDH.
“Sidangnya sudah digelar yang hasilnya PTDH. Namun Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S mengajukan banding atas putusan majelis KKEP,” kata Bonifasius Rumbewas kepada MataKaltara.com, Sabtu (13/09/2025), malam.
Sementara itu, mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu SDH yang juga diamankan atas dugaan perkara yang sama, belum menyelesaikan persidangan kode etik di Mabes Polri.
Lebih lanjut Bonifasius menuturkan bahwa, proses persidangan KKEP terhadap 4 orang anggota Polres Nunukan itu digelar secara bergantian, sehingga hasil putusan tidak bersamaan.
“Saya baru terima informasi untuk sidang Iptu SDH dijadwalkan 17 September 2025. Kita tunggu saja apa hasilnya,” ucapnya.
Terhadap putusan PTDH, Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S dalam sidang terakhir di hadapan Majelis KKEP Polri mengajukan permohonan banding sebagai upaya hukum untuk mempertimbangkan kembali putusan sebelumnya.
Dalam waktu bersamaan, masa penahanan terhadap ketiganya telah habis, sehingga kepolisian sesuai aturan mengeluarkannya dari sel tahanan untuk dikembalikan sementara waktu ke satuan awal yaitu Polres Nunukan.
“Masa penahanan Bripda MA, Bripda JP, dan Brigpol S sudah habis. Kebetulan mereka juga banding. Jadi ketiganya dikeluarkan dari tahanan untuk difungsikan lagi di Polres Nunukan,” ujar Bonifasius.
Sambil menunggu putusan banding, ketiganya diharuskan mengikuti kegiatan rutin seperti apel pagi, siaga di Mako Polres Nunukan dan kembali ke barak setelah jam dinas selesai.
Selama berada di Polres Nunukan, ketiganya berada dalam pengawasan langsung Kapolres dan Wakapolres Nunukan, sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
“MA dan JP maupun S tidak bebas dari hukuman.Mereka masih menunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Proses banding sendiri kata Bonifasius telah diatur mulai dari Majelis KKEP memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding. Nanti, setelah memori banding diajukan, Majelis KEEP akan memprosesnya dalam waktu 14 hari.
Adapun hasil kepastian hukum Majelis KKEP terhadap permohonan banding tiap anggota Polri yang didakwa bersalah melanggar kode etik, akan disampaikan paling lama 30 hari kerja.
“Waktu 30 hari itu paling lama. Jadi bisa saja putusan keluar dua hari atau satu minggu, tergantung Majelis KKEP,” ungkapnya.