Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Setelah menuntaskan agenda Reses masa persidangan II, Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, memastikan Komisi III DPRD Kaltara akan segera menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus).
Politisi Partai NasDem yang juga duduk sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltara itu menyebut, salah satu fokus utama pembahasan Pansus adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menurut Rismanto, hasil Reses yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Nunukan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar di tingkat desa, terutama menyangkut batas wilayah dan potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
“Setelah Reses ini, kami di Komisi III akan masuk ke rapat Pansus. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ini penting karena menyangkut kepastian hak dan ruang hidup masyarakat,” kata Rismanto kepada MataKaltara.com, Jumat (20/02/2026).
Ia menegaskan, regulasi yang disusun nantinya harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat desa, khususnya kelompok tani dan kelompok usaha masyarakat yang selama ini kerap bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.
“Harapan kami, ada peraturan yang tegas terkait batas wilayah desa, terutama yang berbatasan langsung dengan konsesi perusahaan. Sering terjadi sengketa lahan antara perusahaan dengan kelompok tani atau masyarakat setempat,” tegasnya.
Rismanto mengungkapkan, dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi III akan mengkaji dua persoalan krusial yang kerap memicu konflik di lapangan.
Pertama, terkait kondisi ketika masyarakat desa telah lebih dahulu menempati dan mengelola suatu lahan, namun kemudian muncul perusahaan yang mendapatkan izin seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.
“Masalah yang muncul di lapangan, masyarakat sudah lebih dulu tinggal dan mengelola lahan, lalu datang perusahaan dengan HGU atau IUP. Ini seperti apa solusi konkretnya, itu yang akan kami pelajari dan dalami dalam Raperda,” ujarnya.
Kedua, lanjut Rismanto, menyangkut perusahaan yang telah mengantongi izin, namun tidak segera mengelola lahannya dalam jangka waktu lama hingga akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ada juga perusahaan yang sudah punya IUP, tapi lahannya ditelantarkan. Kemudian masyarakat menguasai dan memanfaatkan lahan itu. Saat perusahaan ingin kembali membuka lahan, muncul konflik karena lahan tersebut sudah lama dikelola masyarakat. Ini juga harus kita rumuskan solusinya,” ucapnya.
Ia mengaku, dalam berbagai pertemuan saat Reses, banyak warga menyampaikan kekhawatiran terkait tumpang tindih lahan.
Beberapa kelompok tani bahkan mengaku kesulitan mengakses lahan yang selama ini mereka kelola karena adanya klaim dari pihak perusahaan.
“Ini yang harus kita antisipasi. Kalau batas wilayah desa dan batas konsesi perusahaan tidak diatur dengan jelas, potensi konflik akan terus ada. Masyarakat dirugikan, investasi juga tidak berjalan kondusif,” ungkapnya.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi infrastruktur, pembangunan dan sumber daya alam, Rismanto menilai keberadaan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa harus sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi yang sehat di Kaltara, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kita tidak anti investasi. Justru kita ingin investasi berjalan baik. Tapi hak masyarakat desa juga harus dilindungi. Perda ini nantinya harus menjadi payung hukum yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data batas wilayah desa dengan pemerintah kabupaten dan instansi teknis terkait, agar tidak terjadi perbedaan peta atau tumpang tindih administrasi.
“Kita ingin ada kejelasan. Pemetaan harus akurat, melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan tentu saja perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Jangan sampai ada celah yang kemudian memicu sengketa di kemudian hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap Pansus dapat bekerja maksimal dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani dalam proses pembahasan.
“Kami akan membuka ruang partisipasi publik. Suara masyarakat desa harus menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi ini. Karena merekalah yang paling merasakan dampaknya,” terang Rismanto.
Rismanto optimis, dengan regulasi yang tepat, pemberdayaan masyarakat desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan, bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kalau aturan jelas, batas wilayah tegas, dan hak masyarakat terlindungi, maka desa bisa berkembang. Konflik bisa diminimalisir, dan pembangunan berjalan lebih harmonis,” tambahnya.












