Nunukan

Koperasi Merah Putih Tersendat, DPRD Nunukan Desak Kebijakan Khusus untuk Wilayah Perbatasan

×

Koperasi Merah Putih Tersendat, DPRD Nunukan Desak Kebijakan Khusus untuk Wilayah Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan menghadapi kendala serius, terutama terkait keterbatasan lahan.

DPRD Nunukan pun mendorong pemerintah pusat untuk segera merumuskan kebijakan khusus yang lebih fleksibel bagi daerah perbatasan.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan bahwa kondisi geografis dan status lahan di Nunukan tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

“Kalaupun memang kendala lahannya berkaitan dengan regulasi memenuhi syarat tertentu, mungkin itu yang perlu kita usulkan ada peninjauan ulang atau kebijakan khusus terhadap daerah perbatasan yang kita ini sangat terbatas masalah lahannya,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, persoalan lahan di Nunukan bukan hal baru. Banyak wilayah mengalami tumpang tindih status lahan, bahkan belum terselesaikan hingga kini.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pembangunan koperasi, tetapi juga sektor lain seperti transmigrasi.

“Jangankan permasalahan koperasi, kemarin misalnya masalah transmigrasi yang seharusnya mendapatkan lahan jadi tidak. Kemudian ada lagi di Krayan, bahkan masyarakat sendiri yang tinggal di sana sangat terbatas lahannya karena lahan yang ada menjadi hutan yang menjadi wewenang kementerian,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai persoalan lama yang belum terselesaikan berpotensi memperumit realisasi program Koperasi Merah Putih jika tidak ada intervensi kebijakan yang tepat.

“Jadi banyak kasus permasalahan-permasalahan yang sudah lama saja belum bisa ditangani, ditambah lagi adanya Koperasi Merah Putih yang butuh seperti itu,” Pungkasnya.

Meski demikian, Arpiah tetap berharap program tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia serta pengelolaan koperasi yang transparan dan profesional.

“Jangan sampai yang kita harapkan bermanfaat tetapi yang terjadi adalah konflik atau apapun yang terjadi ketika tidak terkelola dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengungkapkan bahwa salah satu syarat utama pembangunan koperasi adalah ketersediaan lahan minimal 1 hektare.

Selain itu, bangunan koperasi diwajibkan memiliki luas 600 meter persegi dengan desain memanjang.

Namun, kondisi riil di lapangan membuat banyak desa kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

“Lahan di desa umumnya hanya memungkinkan pembangunan dengan model bangunan berbentuk letter L, sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan,” terangnya.

Atas kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang regulasi pembangunan Koperasi Merah Putih agar lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page