Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Mariyati, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah memiliki Perda yang di dalamnya mengatur tentang tujuan pengelolaan sampah demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih.
Termasuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Cara menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah dan meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah di daerah,” kata Andi Mariyati.
Andi Mariyati menyebut Pasal 14 dalamPerda Nomor 4 Tahun 2019 mengatur jadwal penyimpanan sampah untuk diangkut dan dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara yang diatur mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, kecuali hari Minggu.
“Lalu Pasal 18 tentang Lembaga Pengelola. Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat RT, kelurahan, kecamatan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasum, fasos, dan fasilitas lainnya, dan atau yang dikelola oleh pelaku badan usaha sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.
Sejumlah larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah tidak sesuai mekanisme yang diatur, dan pembuangan bangkai, juga mengais sampah di TPS, dijabarkan melalui Pasal 30.
“Pada Pasal 31, Bupati Nunukan dapat menerapkan sanksi administratif kepada orang/badan yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan,” ujar Andi Mariyati.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Paksaan pemerintah;
c. Uang paksa dan/atau pencabutan izin.
Pasal 33, dalam rangka melakukan penyadaran kepada masyarakat Bupati atau pejabat berwenang yang ditunjuk, dapat menerapkan sanksi sosial kepada orang/badan yang melanggar ketentuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30.
Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kerja sosial di bidang pengelolaan sampah, untuk paling lama 3 hari kerja.
Pasal ini juga merincikan, penunjukan pejabat berwenang menetapkan sanksi sosial, jenis kegiatan, lama sanksi sosial, dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.Selanjutnya, pada Pasal 36 :
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau pidana denda, paling banyak Rp 50 juta.