Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang guru SD Pelita I Sebuku yang merupakan sekolah milik perusahaan sawit PT SIL/SIP di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, mengadu ke DPRD Nunukan, lantaran di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh perusahaan.
Selain sebagai guru di SD Pelita I Sebuku, Maksimus Bana diketahui merupakan Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.
Maksimus Bana bersama anggota Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis mendatangi Kantor DPRD Nunukan dengan 6 tuntutan yang mana satu diantaranya soal PHK sepihak terhadap dirinya.
Di hadapan Anggota DPRD Nunukan, Maksimus Bana mengatakan PHK yang dilakukan oleh management PT SIL/SIP terhadap dirinya merupakan buntut aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Oktober 2024.
“Saat kami mempersiapkan rencana aksi mogok kerja, pada Kamis 17 Oktober 2024 kami dapat informasi bahwa beberapa pengurus menjadi target management PT SIL/SIP untuk dikeluarkan dari perusahaan. Meski begitu kami tetap berkomitmen untuk lakukan aksi mogok kerja,” kata Maksimus Bana seusai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024), siang.
Lanjut Maksimus,”Apa yang kami perjuangkan merupakan hak-hak normatif yang selama ini dilaksanakan oleh management PT SIL/SIP tidak sesuai aturan pemerintah,” tambahnya.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Oktober 2024 dengan lima poin tuntutan yaitu:
1. Pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah;
2. Pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah;
3. Merevisi kembali struktur skala upah;
4. Perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi;
5. Karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten) Nunukan.
Menurut Maksimus, sebelum melakukan aksi mogok kerja mereka menyurati management PT. SIL/SIP untuk melakukan Bipartit.
Namun selama dua kali Bipartit tidak ada jawaban yang pasti dari management PT SIL/SIP.
“Sehingga kami melakukan deckhlock karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dengan manajement PT SIL/SIP. Lalu kami pengurus bersepakat melangkah ke tahap Triparti bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan ke tahap Tripartit,” ucapnya.
Pada tahap Tripartit juga tak ada kesepakatan antara serikat buruh dan management PT SIL/SIP.
Sehingga serikat buruh menyerahkan tuntutannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan anjuran kepada management PT SIL/SIP.
“Disnakertrans Nunukan menyetujui akan mengeluarkan anjuran yang mana akan diserahkan kepada kedua belah pihak yakni serikat buruh PK F Hukatan KSBSI dan management PT SIL/SIP. Anjuran itu mengenai lima poin tuntutan kami kepada perusahaan,” ujar Maksimus.
Aksi mogok kerja dilakukan serikat buruh selama dua hari, lantaran tak ada respon dari management PT SIL/SIP.
“Pada aksi hari kedua, baru baru kami diizinkan melakukan diskusi bersama management PT SIL/SIP yang dihadiri oleh mediator dari Disnakertrans Nunukan dan pihak kepolisian. Melalui diskusi tersebut perusahaan menyetujui lima poin tuntutan kami yang dituangkan dalam perjanjian bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator,” tambah Maksimus.
Tak selesai di situ, pada Selasa 29 Oktober 2024, Maksimus mengaku dirinya dipanggil oleh General Maneger PT SIL/ SIP.
Maksimus menuturkan pertemuan yang berlangsung di ruangan rapat Kantor PT SIL/SIP bersama Kepala Desa Pembeliangan dan rombongan, kepolisian, dan General Maneger PT SIL/ SIP serta jajaran staf.
“Pak Desa Pembelingan mulai berbicara dengan mengatakan kenapa serikat buruh terus demo-demo. Serikat buruh itu ilegal, bubarkan saja serikat itu. Tidak ada izin sama saya dan kalau mau demo-demo harus minta izin sama saya. Saya sebagai ketua serikat buruh tersinggung dan situasi pertemuan jadi memanas saat Pak Desa dengan nada yang tinggi mengatakan pak GM (General Maneger) tolong pindahkan pak Bana (Maksimus) supaya jangan demo-demo di PT SIL/SIP ini,” tuturnya.
Di-PHK Sepihak
Pada Kamis 31 Oktober 2024 Maksimus mengaku mendapat informasi dari seorang sekuriti sekolah bahwa dirinya akan di-PHK dari PT SIL/SIP.
Maksimus katakan dirinya di-PHK atas tindakan spontan berupa pemukulan kepala siswanya yang sedang minum tuak (sejenis minuman beralkohol) di sekolah.
“Jadi setahun yang lalu saya pernah ketok kepala anak didik saya karena minum tuak di sekolah. Setelah saya ketok saya nasehati. Sempat ada salan satu orang tua yang keberatan dengan tindakan saya. Tapi saya sudah berdamai dengan orang tua siswa itu. Saya juga sudah dinasehati kepala sekolah saat itu,” ungkap Maksimus.
Selanjutnya pada Sabtu 9 November 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Maksimus didatangi oleh ketua yayasan dan kepala sekolah dengan pendampingan sekuriti sekolah dan Polisi.
“Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat PHK. Jika memang saya salah kenapa pimpinan sekolah atau yayasan tidak memanggil saya sebelumnya. Waktu itu jawaban yang diberikan kepada saya bahwa saya di-PHK atas perintah dari manajemen PT SIL/SIP. Bahkan nama saya sudah dinonaktifkan dari sistem fingerprint. Saya juga dihadang masuk sekolah oleh sekuriti,” imbuhnya.
Sekadar diketahui dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan siang tadi tanpa dihadiri oleh managament PT SIL/SIP Sebakis.