Penulis: Soni | Editor: Hadni
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan tentang Pengelolaan Griya Abhipraya di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (13/11/2024) siang.
Perjanjian kerjasama menandai dimulainya pengelolaan Griya Abhipraya Penekindi Debaya sebagai tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas bagi para pelanggar hukum agar menjadi warga yang baik, dan bisa diterima kembali oleh masyarakat.
Disampaikan Bupati Laura, pembentukan Griya Abhipraya Penekindi Debaya sejatinya merupakan penghormatan kepada para pelanggar hukum. Program ini membuktikan bahwa pemerintah selalu memiliki cara pandang, bahwa mereka sebetulnya bukan orang – orang jahat, mereka hanya sedang tersesat, yang harus ditolong dan dibimbing agar bisa kembali ke jalan yang benar.
“Pemulihan diri bagi para pelanggar hukum ini sangat penting, karena jika tidak dilakukan, maka dikhawatirkan mereka akan kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Laura.
Pemerintah berharap, paradigma ini juga harus menjadi konsen dari kita semua, sehingga kita tidak menjatuhkan stigma yang selalu negatif kepada para pelanggar hukum yang telah menjalani hukumannya.