Penulis: Castro | Editor: Hadni
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersifat penuh waktu termasuk paruh waktu bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah daerah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Sura’i mengatakan tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu yang mendapatkan NIP.
PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan NIP dari pemerintah daerah.
“Peserta tes PPPK yang tidak lulus tes nanti langsung digeser menjadi pegawai paruh waktu. Jadi tidak hanya PNS dan PPPK penuh waktu saja yang dapatkan NIP, PPPK paruh waktu juga dapat NIP,” kata Sura’i kepada Matakaltara.com, Rabu (06/11/2024), pukul 11.00 Wita.
Sura’i menjelaskan bahwa yang membedakan antara PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu hanya pada penghasilan Take Home Pay (THP) atau gaji bersih yang diterima termasuk pemberian tunjangan.
“Besaran gaji PPPK penuh waktu dibayar berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden). Sedangkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Selain itu, Sura’i menuturkan bahwa beban kerja PPPK penuh waktu maupun paruh waktu berlaku sama.
“Perlakuan itu sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kewajiban pekerjaan sesuai bidang masing-masing,” tambahnya.
Dia berharap pengangkatan PPPK tahun 2024 sebanyak 1.162 orang nantinya dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kendati begitu Sura’i mengaku, Pemerintah Kabupaten Nunukan masih memerlukan tambahan pegawai untuk menutupi kebutuhan tenaga kesehataan, guru, dan tenaga teknis yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kekurangan pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan sekira 4.000 dari total kebutuhan idealnya sekira 7.000 orang. Masuknya PPPK penuh waktu dan paruh waktu setidaknya meringankan pekerjaan,” ungkapnya.