Penulis: Castro | Editor: Hadni
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut ada sebanyak 532 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir.
“Dari 2.634 pelamar PPPK tahun ini, sebanyak 532 pelamar diantaranya dinyatakan TMS. Pelamar yang dinyatakan TMS melamar pada formasi tenaga teknis. Mereka itu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara,” kata Mutiq Hasan Nasir kepada Matakaltara.com, Selasa (5/11/2024), sore.
Menurutnya, BKPSDM Nunukan telah memberikan masa sanggah terhadap pelamar yang dinyatakan TMS sejak tanggal 2 hingga 4 November 2024.
Lebih lanjut Mutiq katakan bahwa proses sanggah yang diberikan kepada pelamar agar melakukan klarifikasi bila ada kekeliruan dalam proses seleksi administrasi.
“Kami sudah sampaikan kepada semua pelamar yang TMS, agar memanfaatkan masa sanggah dengan baik. Bila memang ada kesalahan verifikasi dari pihak instansi, sehingga pelamar masih memiliki hak untuk memperjuangkan datanya agar memenuhi syarat. Jika tidak mengajukan sanggahan maka dianggap mengundurkan diri,” ucapnya.
Sementara itu, data masa sanggah yang diterima oleh BKPSDM Nunukan, akan diverifikasi oleh tim seleksi yang hasilnya diumumkan pada 6 November 2024.
Pelamar PPPK yang dinyatakan TMS dan tidak bisa membuktikan atau memperbaiki data administrasinya maupun tidak memberikan sanggahan, tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kami tetap mengupayakan pelamar PPPK yang TMS bisa memenuhi syarat administrasi agar masih memiliki peluang bekerja di pemerintahan,” ujar Mutiq.
Mutiq menjelaskan bahwa pelamar PPPK yang dinyatakan TMS disebabkan karena berkas tidak lengkap, pekerjaan atau bidang yang dilamar tidak sesuai dengan kompetensi pelamar, pengalaman kerja, serta tidak mampu memenuhi syarat administrasi sesuai kebutuhan.
“Misalnya petugas laundry yang bekerja di RSUD. Memang betul datanya masuk di operator layanan operasional, tapi daftarnya ke Dinas Perpustakaan. Nah ini yang kami saring dan dinyatakan TMS,” tuturnya.
Sekadar diketahui bahwa seleksi penerimaan PPPK Nunukan tahun 2024 dibuka sejak Oktober 2024 dengan jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 2.102 orang dari total jumlah pelamar untuk semua formasi sebanyak 2.634.
Pelamar yang lolos syarat administrasi akan mengikuti tes PPPK dengan metode CAT pada Desember 2024.
Adapun lokasi tes PPPK rencananya dilaksanakan di tiga lokasi yakni, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Lumbis, dan Kecamatan Krayan.
“Kuota formasi PPPK Nunukan sebanyak 1.162 formasi. Sedangkan jumlah keseluruhan pelamar ada 2.634 orang,” ungkap Mutiq.