Pelamar PPPK di Nunukan yang Dinyatakan TMS Diberhentikan dari Status Tenaga Honorer, Gimana Bila Tidak Lulus Tes?

oleh

Penulis: Castro | Editor: Hadni

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) diberhentikan dari status tenaga honorer.

Diberitakan sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut ada sebanyak 532 pelamar PPPK tahun 2024 yang dinyatakan TMS.

Sementara itu jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 2.102 orang dari total jumlah pelamar sebelumnya untuk semua formasi sebanyak 2.634 orang.

“Tahun depan itu pegawai honorer akan dihilangkan. Jadi honorer yang tidak lulus PPPK akan diangkat jadi pekerja paruh waktu dan pelamar PPPK tahun ini yang dinyatakan TMS akan diberhentikan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Sura’i kepada Matakaltara.com, Rabu (06/11/2024), pukul 10.30 Wita.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun ini membuka seleksi pendaftaran untuk PPPK yang pelamarnya berasal dari seluruh pegawai honorer di instansi pemerintah daerah.

Dari 2.634 pelamar PPPK yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi berkas, sebanyak 532 pelamar diantaranya dinyatakan TMS.

Sura’i mengaku bahwa BKPSDM Nunukan telah memberikan masa sanggah terhadap pelamar yang dinyatakan TMS sejak tanggal 2 hingga 4 November 2024.

Data masa sanggah yang diterima oleh BKPSDM Nunukan, akan diverifikasi oleh tim seleksi yang hasilnya diumumkan pada 6 November 2024.

“Pelamar PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 2.102 orang. Mereka itu nantinya yang akan memperebutkan kuota PPPK sebanyak 1.162 orang,” ucapnya.

Pelamar yang dinyatakan lulus tes PPPK nantinya akan diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Sedangkan pelamar yang tidak lulus tes PPPK, tetap dapat bekerja tapi dengan status pegawai paruh waktu.

“Tenaga honorer yang sudah TMS, Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan terpaksa tidak lagi mempekerjakan mereka, karena terhitung tahun 2025 status pegawai pemerintah hanya ada tiga yakni, PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Lanjut Sura’i,”Jadi peserta yang tidak lulus tes PPPK langsung digeser ke pegawai paruh waktu. Sedangkan pelamar PPPK yang TMS, langsung diberhentikan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *