Penulis: Soni | Editor: Hadni
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Tulin Onsoi pada 15 sampai dengan 16 Oktober 2024 dan Kecamatan Lumbis pada tanggal 17 sampai dengan 18 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPK Nunukan, Hj. Erlina ST., M.AP menyampaikan, sasaran peserta bimtek yang dilaksanakan di Kecamatan Tulin Onsoi yaitu dari Kecamatan Tulin Onsoi, Sebuku dan Sembakung, dan sasaran peserta bimtek yang dilaksanakan di Kecamatan Lumbis yaitu dari Kecamatan Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan dan Sembakung Atulai.
Masing-masing Kecamatan yang diundang terdiri dari unit pengelola arsip, unit kearsipan, bagian keuangan di Kecamatan dan perwakilan dari dua desa dari masing-masing Kecamatan.
“Tujuan pelaksanaan bimtek tersebut untuk dapat mewujudkan implementasi misi pembangunan reformasi tata kelola pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin moral, mudah dan cepat,” ujar Erlina pada Mata.Kaltara.com Sabtu, (19/10/2024) siang
Lebih lanjut dikatakan Erlina bahwa, pemetaan arsip menjadi bagian yang sangat penting dalam pengelolaan data-data atau berkas yang telah diarsipkan, disusun dan diatur dalam suatu tatanan yang sistematis berdasarkan suatu pola klasifikasi dan indeks, yang bertujuan agar arsip tersebut dengan cepat dan tepat ditemukan serta menunjang terlaksananya penyusutan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Menurutnya, dengan pendampingan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Diharapkan semua Kecamatan dan desa dapat segera menggunakan aplikasi dalam melakukan kegiatan surat menyurat sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.
Erlina berharap dengan kegiatan bimtek tersebut dapat meningkatkan kemampuan atau kapasitas unit pengelola arsip dan untuk kearsipan di masing-masing Kecamatan sehingga pengelolaan arsipnya sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan yang tertib.