Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Nunukan sementara, Arpiah minta agar pemukat rumput laut ‘nakal’ ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku seusai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi.
Arpiah mengatakan bahwa DPRD Nunukan telah merekomendasikan kepada DKP Kaltara agar segera membuat surat edaran untuk sejumlah instansi terkait.
Surat edaran yang dimaksud berkaitan rencana sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Diketahui Permen tersebut mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
“Dalam rapat dengar pendapat, disepakati 15 hari diberikan kepada DKP Kaltara untuk lakukan sosialisasi Permen Nomor 36 Tahun 2023 kepada pembudidaya rumput laut, utamanya pemukat rumput laut,” kata Arpiah, Jumat (27/09/2024), sore.
Menurut Arpiah, memukat rumput laut menggunakan jangkar dilarang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
“Dalam aturan, penggunaan jangkar untuk memukat rumput laut tidak boleh. Dampaknya ke fondasi pembudidaya rumput laut dan mereka mengalami kerugian besar,” ucapnya.
Sehingga dia meminta kepada DKP Kaltara dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pemukat rumput laut yang masih saja ‘nakal’ pasca sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
“Apabila ada kejadian lagi sesudah 15 hari dilakukan sosialisasi, DKP Kaltara dan aparat harus tindak sesuai regulasi. Tapi dengan catatan alat bukti terpenuhi,” ujar Arpiah.