Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ingatkan bakal pasangan calon (Paslon) soal batas akhir pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK), paling lambat 24 September 2024.
Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman, meminta kepada para bakal Paslon untuk segera membuka RKDK, paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Waktu yang KPU berikan kepada Paslon untuk urus RKDK mulai 27 Agustus hingga 24 September. Karena 25 September sudah masuk masa kampanye. Jadi sebelum kampanye itu, RKDK harus sudah disampaikan ke KPU,” kata Abdul Rahman, Sabtu (21/09/2024).
Menurut Rahman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye.
Selain itu, kata Rahman tim pemenangan Paslon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan, secara akumulasi tidak boleh lebih dari Rp75 juta.
Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan lainnya, tidak boleh melebihi Rp750 juta.
“Jika sumbernya dari Paslon, maka nominalnya tidak dibatasi. Begitu juga untuk Parpol pengusung. Bagi Parpol non pengusung juga diperbolehkan menyumbang tapi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari Rp750 juta,” ucapnya.
Rahman menegaskan, jika calon menerima uang, barang, maupun jasa, harus dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Termasuk identitas penyumbang harus lengkap.
“Jika sumber anggaran dana kampanye berasal dari Badan Swasta, maka angka sumbangan maksimal dibatasi Rp750 juta. Sedangkan untuk perorangan, besaran nominal yang ditentukan adalah Rp75 juta per orang,” ujarnya.
Untuk bantuan yang berupa barang dan jasa akan dikonversikan ke dalam rupiah.
“Jika nominal sumbangan melebihi ketentuan, maka akan masuk kembali ke kas negara,” tuturnya.
Rahman menjelaskan sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, bahwa sumber dana kampanye, tidak boleh dari negara asing, warga negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, dan penyumbang dengan identitas tidak jelas.
Selain itu, sumbangan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, BUMDes dan sejenisnya juga termasuk kategori dana kampanye yang dilarang.
“Jika Parpol pendukung menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang, maka sanksinya adalah pembatalan Paslon yang diusulkan. Begitu juga apabila Paslon menerima sumbangan dana kampanye dari sumber terlarang, sanksinya pembatalan sebagai calon,” ungkap Rahman.