Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan beri penjelasan soal pengelolaan dan pelaporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Nunukan, Abdul Rahman kepada masing-masing LO (Liaison Officer) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
“Tadi sudah kami sampaikan semua Paslon harus menyerahkan atau menyampaikan rekening Dana Kampanye paling lama 24 September 2024,” kata Abdul Rahman, Jumat (20/09/2024).
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon yang telah diserahkan ke KPU Nunukan. Sebelum diumumkan apabila terdapat kekeliruan administrasi untuk segera dilakukan perbaikan data dari tanggal 25-27 September 2024.
Setelah proses LADK selesai, masing-masing paslon bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK) yang disiapkan KPU.
SIDK memudahkan tiap paslon dalam hal pencatatan atau pelaporan Dana Kampanye.
“Semua Dana Kampanye baik bantuan uang maupun barang harus dilaporkan secara lengkap dan terperinci dalam aplikasi SIDK,” ucap Rahman.
Rahman menjelaskan, sumbangan Dana Kampanye yang berasal dari paslin itu sendiri tidak dibatasi, begitu pula sumbangan dari partai politik (parpol) pengusung tidak terbatas.
Sedangkan sumbangan parpol non pengusung dibatasi, maksimal hanya Rp750 juta, sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta, dan sumbangan pribadi, hanya maksimal Rp75 juta.
Dalam aplikasi SIDK, penyumbang Dana Kampanye harus dicatat identitasnya yang lengkap dan dilengkapi dengan bukti penerimaan.
“Jika Dana Kampanye yang diterima paslon melebihi batasan maksimal, maka dana tersebut akan disita dan dikembalikan ke kas negara,” ujar Rahman.
Bentuk sumbangan dana kampanye dibagi dalam 3 kategori yaitu uang, barang, dan jasa. Tapi dalam pelaporan semuanya dikonversi dalam nilai rupiah.
KPU akan melakukan pemantauan setiap hari terkait pergerakan laporan LADK.
“Setelah semua paslon melaporkan Dana Kampanye secara lengkap, KPU menyiakan kantor akuntan publik yang akan mengaudit penggunaan dana kampanye itu,” tuturnya.
Hal paling penting dalam Dana Kampanye adalah larangan dan sanksi pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 yang berbunyi, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye dari negara asing.
Dalam aturan tersebut juga melarang dari lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing memberikan bantuan.
Larangan berlaku pula untuk penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitas.
“Termasuk pemerintah pusat dan daerah, BUMD dan BUMN serta BUMDes dilarang memberikan sumbangan dana kampanye,” ungkapnya.
Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain dikenakan sanksi pembatalan Paslon.
Adapun Paslon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan dilarang dikenakan sanksi berupa pembatalan paslon.
“Sanksi-sanksi yang harus diperhatikan Parpol dan Paslon jangan sampai salah menerima dana kampanye,” ungkapnya.