Penulis: Soni | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pasokan barang asal Malaysia di wilayah Kab. Nunukan, kegiatan ini berlangsung di lantai IV Kantor Bupati, Jln. Ujang Dewa, Kec. Nunukan Selatan, Rabu (14/08/2024) pagi.
Hadir dalam rapat koordinasi, Kepala Bea Cukai, Danang Seno Bintoro, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Sabri serta para tamu undangan yang terkait.
Menurut kepala Bea Cukai Nunukan, Danang, maksud dan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi, dimana setelah mendapat raport merah dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait penanganan barang yang masuk dari Malaysia ke Nunukan.
“Adanya ketidakstabilan pemasokan bahan pokok di Nunukan, sulitnya penerapan regulasi perdagangan perbatasan dengan lintas batas laut, adapun pasokan yang masuk saat ini banyak yang keluar dari wilayah Nunukan, kemudian adanya kebijakan pembatasan antara pulau dengan melarang atau membatasi,” ucap Danang.
Menurut Kadis Perdagangan, Sabri mengungkapkan bahwa Nunukan berada di perbatasan kemudian negara tidak memfasilitasi secara regulasi terkait perdagangan di wilayah tersebut.
Sabri menjelaskan, sementara ini ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang di gunakan di Indonesia, pertama PP 40 yang khusus digunakan oleh Pulau Batam sebagai perdagangan bebas luar negeri, lalu yang kedua PP 34 digunakan oleh daerah-daerah yang tidak khusus termasuk Nunukan.
“Untuk implementasi peraturan dari Menteri Perdagangan sampai saat ini belum didapatkan oleh Dinas Perdagangan Nunukan, maka dari itu semua barang yang terjual di Nunukan saat ini bisa dikatakan Ilegal (barang larangan),” tutur Sabri.
Hasil Rakor ini akan disampaikan kepada Bupati Nunukan agar menerbitkan edaran yang isinya barang-barang dari Malaysia hanya untuk konsumsi masyarakat, dan melarang barang tersebut keluar dari Kab. Nunukan.