Penulis: Senja | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hanafiah mengakui tak mudah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
Hanafiah mengatakan bahwa Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang sangat luas, meliputi Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, wilayah Kabudaya, dataran tinggi Krayan, dan wilayah lainnya yang berada di daratan Pulau Kalimantan.
Menurutnya, hal tersebut cukup menyulitkan Pemkab Nunukan dan masyarakat ketika ingin mendorong upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat adat.
“Sebagian besar dari wilayah adat yang ada di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini belum terdata dan terdokumentasi dengan baik. Sementara wilayah adat dan hutan adat menjadi sangat penting, karena bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat adat. Jadi tidak mudah,” kata Hanafiah, Sabtu (31/08/2024) sore.
Lebih lanjut Hanafiah katakan bahwa berbagai tantangan dihadapi oleh panitia MHA dalam mempercepat penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan MHA.
Sehingga panitia MHA Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara, melaksanakan kegiatan lokakarya percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
Termasuk pemberdayaan berbasis komunikasi adat di Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, belum lama ini.
“Saya berharap, kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan BRWA, FoMMA, dan AMAN ini bisa berjalan efektif dan efisien. Sehingga nantinya tidak ada lagi wilayah adat di Kabupaten Nunukan yang belum terdata dan terdokumentasi dengan baik,” ucap Hanafiah.
Selain itu, Hanafiah menuturkan bahwa adanya lokakarya dan seminar tersebut bisa memberikan pencerahan dan membuka paradigma baru dalam memaknai keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, termasuk hukum-hukum adat.
“Sehingga pada akhirnya bisa memunculkan satu kesadaran untuk saling hormat menghormati dan saling menghargai satu sama lain. Pada akhir kegiatan lokakarya yang dilaksanakan kemarin ada penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Nunukan, BRWA, dan AMAN,” ujarnya.
Tak hanya itu, seusai penandatanganan juga ada penyerahan dokumentasi usulan permohonan wilayah adat kepada Pemkab Nunukan yang terdiri dari wilayah adat besar Lundayeh Krayan, wilayah adat Pagun Talikon Baliton, Pagun Mindongon Bayukon, Pagun Nisasin Baguin, dan Pagun Sunggulin Paluson.