KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

oleh

Penulis: Castro | Editor: Senja

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan sudah dimulai sejak Sabtu (24/08/2024) hingga Senin (26/08/2024).

Sementara itu waktu pendaftaran dimulai 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Nunukan, Jalan Briptu Muh Aldy, RT 5, Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

“Hari Selasa (27/08/2024) dimulai pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Kantor KPU Nunukan. Mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Berakhir pendaftaran itu tanggal 29 Agustus, mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita,” kata Abdul Rahman, Minggu (25/08/2024).

Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Pengumuman_Pendaftaran_Pasangan_CalonBupati

Selain itu, untuk format formulir Model Permohonan.Silon.Parpol.KWK dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol_KWK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *